Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2011

Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat dengan sebutan PPID adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di setiap Satuak Kerja Perangkat Daerah   (SKPD) dan bertanggung jawab langsung kepada Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2011 tentang Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
28 November 2011
Tanggal Pengundangan
28 November 2011
Tanggal Berlaku
28 November 2011
Sumber
BD.2011/No.41
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan