RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 76, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 76
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan hasil evaluasi terhadap capaian RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 dan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2022 sampai dengan Triwulan II;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6809);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 1312);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 590);
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2);
15. Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 24);
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah , Ketentuan ayat (2) Pasal 3 dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 24) diubah dengan sistimatika dengan uraian terdiri II pasal Perubahan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022
-tidak ada
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI TEMPAT PEMROSESAN AKHIR
SAMPAH REGIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Dinas Balai Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018
Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
Regional yang selanjutnya disingkat UPTD TPA Sampah Regional
adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir
Sampah Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat Pada Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pola Tata Kelola ini dimaksudkan sebagai acuan, norma dan
panduan dalam interaksi antar organ-organ BLUD UPTD TPA
Sampah Regional maupun dengan Stakeholder (pemangku
kepentingan) lainnya.
Ruang lingkup pengaturan Pola Tata Kelola UPTD TPA Sampah
Regional meliputi:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia.
Tata Kelola dalam pengelolaan UPTD TPA Sampah Regional,
meliputi:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. responsibilitas dan
d. Independen.
Kepala UPTD merencanakan, membangun, menyelenggarakan dan
mereview sistem pengendalian intern UPTD TPA Sampah Regional
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Efektifitas sistem pengendalian intern tercermin dalam pelaksanaan prosedur kerja. Pengendalian Intern bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi
tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan
penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan
keuangan, pengamanan aset negara, dan ketetapan terhadap
peraturan perundang-undangan.
Untuk mencapai tujuan pengendalian intern,
kepala UPTD membangun struktur sistem pengendalian internal
yang terdiri atas unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian resiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
Jenis pelayanan di UPTD TPA Sampah Regional terdiri atas:
a. Pemrosesan Akhir (landfil) Sampah dan limbah B3;
b. Pengelolaan Limbah B3;
c. Industri pakan ternak berbasis BSF;
d. Pusat daur ulang sampah dan limbah B3;
e. Pengolahan sampah menjadi energi (Waste-to-Energy);
f. Pusat edukasi dan wisata lingkungan hidup dan kehutanan; dan
g. Dukungan Administrasi dan Manajemen.
Pegawai UPTD TPA Sampah Regional terdiri dari:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Tenaga Kontrak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
-
-
20
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2020
TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL
KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA
VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai
Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) namun perlu dilakukan penyesuaian dan penataan
kembali. Penyesuaian dan penataan kembali sehubungan dengan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/183/SJ tanggal
21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan
Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peratuan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020
Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di
Daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan:
a. percepatan Vaksinasi COVID-19;
b. optimalisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi; dan
c. penguatan kapasitas rumah sakit rujukan COVID-19.
Pemerintah Daerah melaksanakan Vaksinasi COVID-19 kepada
Masyarakat melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong
Royong yang bertujuan untuk:
a. mengurangi transmisi/penularan COVID-19;
b. menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19
mencapai kekebalan kelompok di Masyarakat (herd
immunity); dan
c. melindungi Masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif
secara sosial dan ekonomi.
Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1B harus mencapai target paling sedikit 70%
(tujuh puluh persen) dari jumlah penduduk di Daerah telah di
Vaksinasi.
Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan bagian dari protokol penanggulangan
COVID-19 di Daerah yang bertujuan untuk mendukung
penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional yang
meliputi kegiatan:
a. pemberian informasi zonasi atau peringatan (warning dan
fencing);
b. pelaksanaan pengawasan (surveillance);
c. pengunduhan sertifikat vaksin elektronik;
d. pemberian informasi hasil tes COVID-19; dan
e. sebagai bukti akses layanan publik.
Dalam mengantisipasi lonjakan jumlah kasus COVID-19
Pemerintah Daerah melakukan penguatan kapasitas rumah
sakit rujukan COVID-19 yang meliputi ruang perawatan isolasi
dan ruang intensive care unit (ICU) serta logistik pendukung. Logistik pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa ketersediaan obat-obatan dan oksigen.
Pelanggaran terhadap Protokol Penanggulangan COVID-19
dapat dikenakan:
a. sanksi administratif; atau
b. sanksi sosial.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan; atau
e. denda administratif paling banyak sebesar Rp.500.000,00
(lima ratus ribu rupiah).
Sanksi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berupa pemberian hukuman disiplin atau kerja bakti sosial
membersihkan ruas jalan/selokan/tempat umum/fasilitas
umum yang ditentukan dan wajib mengenakan atribut khusus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
-
-
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 39 Tahun 2022
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 13 Tahun 2021 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021 Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 Nomor 39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun l958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6787);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2021 Nomor 17);
11. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 48).
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 Kepada Aparatur Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
terdiri dari 12 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
- Tidak Ada
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 2 KOTA BIMA
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kota Bima Provinsi
Nusa Tenggara Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 2 Kota Bima dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian
dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pola Tata Kelola ini dimaksudkan sebagai acuan, norma dan
panduan dalam interaksi antar organ-organ BLUD SMKN 2 Kota
Bima maupun dengan Stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya. Ruang lingkup pengaturan Pola Tata Kelola BLUD SMKN 2 Kota
Bima meliputi:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia.
Pejabat pengelola BLUD SMKN 2 Kota Bima terdiri dari:
a. pemimpin;
b. pejabat keuangan; dan
c. pejabat teknis.
Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2022.
-
-
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
MELALUI LAYANAN NTB CARE DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peran serta masyarakat dalam
pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di
Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu melakukan pengelolaan
pengaduan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi. Untuk mengintegrasikan dan optimalisasi berbagai teknologi informasi pengaduan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat dilakukan melalui layanan NTB Care. Untuk memberikan arah, dan landasan serta kepastian
hukum bagi semua pihak dalam pengelolaan layanan pengaduan
masyarakat melalui layanan NTB Care diperlukan suatu
pengaturan dalam penyelenggaraannya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018
Pengelolaan pengaduan masyarakat adalah proses kegiatan yang
meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, pengklasifikasian,
penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan,
pelaporan, tindak lanjut dan pengarsipan dalam rangka menjamin
kepastian penyelesaian pengaduan masyarakat dalam memperoleh
pelayanan publik. NTB Care adalah sistem layanan pengaduan masyarakat yang
menyediakan berbagai kanal pengaduan berbasis teknologi
informasi untuk memudakan masyarakat dalam menyampaikan
pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. Tim NTB Care adalah Tim yang dibentuk Gubernur untuk mengkoordinasikan tindak lanjut pengaduan masyarakat di Nusa Tenggara Barat.
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
pengelolaan pengaduan masyarakat melalui Layanan NTB Care.
Sasaran pengelolaan pengaduan masyarakat melalui layanan NTB Care
adalah:
a. terselesaikannya penanganan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan
publik secara, cepat, tepat tertib dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. terciptanya koordinasi yang baik dalam menyelesaikan penanganan
pengaduan masyarakat;
c. terciptanya pemerintahan yang baik dan mendukung pemberantasan
korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelayanan publik; dan
d. menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat secara tertib dan
bertanggung jawab dalam melaksanakan kontrol sosial terhadap
pelaksanaan pelayanan publik.
Ruang lingkup Pengelolaan pengaduan masyarakat melalui layanan
NTB Care dalam Peraturan Gubernur ini terdiri atas:
a. layanan NTB Care;
b. Tim NTB Care;
c. materi pengaduan masyarakat;
d. mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat;
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
f. pembiayaan.
Layanan NTB Care dilaksanakan melalui media komunikasi sebagai
sarana penyampaian pengaduan masyarakat yang terdiri atas:
a. media berbasis online; dan
b. media berbasis non-internet.
Media berbasis online terdiri atas:
a. website;
b. aplikasi berbasis mobile; dan
c. social media.
Media berbasis non-internet terdiri atas:
a. Short Message Service Center (SMS center/pesan singkat) dengan
melalui nomor telepon 0811391300 atau Call Center melalui
nomor (0370) – 112.
b. Pengaduan secara langsung kepada Tim NTB Care.
Media komunikasi, disediakan oleh Dinas yang membidangi urusan Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Selain media komunikasi, Dinas yang membidangi urusan Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat melakukan kerjasama
dengan pihak lain dan/atau merekomendasikan pengembangan
sistem dalam rangka peningkatan dan percepatan penyelesaian
pengaduan kepada masyarkat melalui NTB Care.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat melalui
Layanan NTB Care Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama
dengan Instansi Vertkal, Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha
Milik Negara, pihak swasta dan/atau Lembaga lain.
Pengelolaan pengaduan masyarakat melalui media komunikasi
elektronik di masing-masing Perangkat Daerah dan Pemerintah
Kabupaten/Kota yang sudah berjalan, tetap dapat dilaksanakan dan
dilakukan penyesuaian sebagaimana pengaturan dalam Peraturan
Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
-
-
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 SELONG
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
TAHUN 2022-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum
Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Selong Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2022-2026
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34
Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 1 Selong dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Rencana Startegis yang selanjutnya disingkat dengan Renstra
adalah dokumen perencanaan periode 5 (lima) tahun yang
disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan
mempertimbagkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan
menggunakan teknik analisa bisnis. Renstra BLUD SMKN 1 Selong Tahun 2022–2026 merupakan
penjabaran dari RPJMD Tahun 2019-2023 dan Renstra Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019-2023. Renstra BLUD SMKN 1 Selong
menjadi pedoman BLUD SMKN 1 Selong dalam penyusunan Renja
dan RBA BLUD SMKN 1 Selong.
Penyusunan Renstra BLUD SMKN 1 Selong memuat:
a. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
b. Strategi dan Arah Kebijakan;
c. Rencana Program dan Kegiatan; dan
d. Proyeksi Finansial.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 DOMPU
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 DOMPU Provinsi
Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 1 DOMPU dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pola Tata Kelola ini dimaksudkan sebagai acuan, norma dan
panduan dalam interaksi antar organ-organ BLUD SMKN 1 DOMPU
maupun dengan Stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya.
Ruang lingkup pengaturan Pola Tata Kelola BLUD SMKN 1 DOMPU
meliputi:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia.
Pejabat pengelola BLUD SMKN 1 DOMPU terdiri dari:
a. pemimpin;
b. pejabat keuangan; dan
c. pejabat teknis.
Pejabat Pengelola tidak dapat merangkap jabatan dalam struktur BLUD. Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
Pemimpin BLUD SMKN 1 DOMPU merencanakan, membangun,
menyelenggarakan dan mereview sistem pengendalian Internal
BLUD SMKN 1 DOMPU sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pengendalian Internal bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi
tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan
penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan
keuangan, pengamanan aset negara, dan ketetapan terhadap
peraturan perundang-undangan.
Jenis pelayanan di BLUD SMKN 1 DOMPU terdiri atas:
a. pelayanan standar proses;
b. pelayanan standar kompetensi lulusan; dan
c. pelayanan standar pengelolaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
-
-
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 79 Tahun 2022
DISIPLIN KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 79, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 79
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Disiplin Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa penyesuaian dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta penggunaan daftar hadir Pegawai ASN berbasis Aplikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Disiplin Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6809);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Idonesia Nomor 6264);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
10. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Materi Pokok Materi pokok yang diatur adalah pedoman bagi Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dalam rangka mentaati disiplin kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat., terdiri dari VII bab dan 34 Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 25) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 14) dicabut dan inyatakan tidak berlaku
-Tidak Ada
16
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN INKUBASI BISNIS
ABSTRAK:
Dalam rangka memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya
industri berbasis inovasi dan teknologi, perlu menyediakan
Kawasan Inkubasi Bisnis di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kawasan Inkubasi Bisnis Provinsi Nusa Tenggara Barat
mempermudah terjadinya interaksi dan komunikasi antar pelaku
usaha yang terlibat dalam penciptaan inovasi, baik pengembang
teknologi, pengguna teknologi, maupun fasilitator atau
intermediator. Palam penyelenggaran Kawasan Inkubasi Bisnis diperlukan
suatu pengaturan yang menjadi tata cara/petunjuk, arah, dan
landasan yang memberikan kepastian hukum kepada semua pihak
yang terlibat di dalam penyelenggaraannya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 24/PER/M.KUKM/IX/2015, Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Gubernur NTB Nomor 49 Tahun 2021.
Kawasan Inkubasi adalah kawasan yang dikelola secara profesional
untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi
secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan perusahaan pemula
(startup) berbasis teknologi.
Sasaran penyelenggaraan Kawasan Inkubasi Bisnis adalah:
a. terwujudnya sinergi fungsi dan peran akademisi, bisnis, pemerintah,
dan masyarakat;
b. tersedianya lingkungan yang kondusif bagi berlangsungnya kegiatan
penelitian, pengembangan, dan bisnis teknologi yang berkelanjutan;
c. tumbuh dan terbinanya perusahaan pemula berbasis inovasi teknologi;
d. terwujudnya perusahaan baru yang merupakan hasil spin off; dan
e. tersedianya layanan digital startup untuk mendukung daya saing
industri.
Ruang lingkup dalam Peraturan Gubernur ini terdiri atas:
a. penyelenggaraan kawasan inkubasi bisnis;
b. penerima layanan kawasan inkubasi;
c. pemanfaatan aset kawasan inkubasi; dan
d. pembiayaan.
Penyelenggaraan Kawasan Inkubasi Bisnis dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah yang membidangi urusan Riset dan Inovasi Daerah.
Penyelenggaraan Kawasan Inkubasi Bisnis meliputi:
a. Kawasan Inkubasi Bisnis;
b. Pengelolaan;
c. Pengembangan; dan
d. Penyelenggara Inkubator.
Kawasan Inkubasi Bisnis terdiri dari:
a. zona terintegrasi; atau
b. zona terkoneksi.
Fasilitasi Pengelolaan Kawasan Inkubasi Bisnis meliputi:
a. penelitian dan pengembangan berkelanjutan yang berorientasi pada
kebutuhan pasar;
b. pengembangan akses permodalan;
c. pengembangan akses pemasaran;
d. pengembangan jaringan perusahaan Pemula Berbasis Teknologi
melalui pola kemitraan;
e. alih teknologi;
f. pendampingan hukum terkait bisnis dan kekayaan intelektual;
g. fasilitas Teaching Factory;
h. workshop pabrikasi;
i. pengembangan Purwarupa;
j. sertifikasi dan standarisasi;
k. ruang kantor/ruang konferensi/seminar/pameran; dan
l. ruang peraga.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
-
-
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat