Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 1 DOMPU dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pola Tata Kelola ini dimaksudkan sebagai acuan, norma dan panduan dalam interaksi antar organ-organ BLUD SMKN 1 DOMPU maupun dengan Stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya. Ruang lingkup pengaturan Pola Tata Kelola BLUD SMKN 1 DOMPU meliputi: a. kelembagaan; b. prosedur kerja; c. pengelompokan fungsi; dan d. pengelolaan sumber daya manusia. Pejabat pengelola BLUD SMKN 1 DOMPU terdiri dari: a. pemimpin; b. pejabat keuangan; dan c. pejabat teknis. Pejabat Pengelola tidak dapat merangkap jabatan dalam struktur BLUD. Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. Pemimpin BLUD SMKN 1 DOMPU merencanakan, membangun, menyelenggarakan dan mereview sistem pengendalian Internal BLUD SMKN 1 DOMPU sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pengendalian Internal bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketetapan terhadap peraturan perundang-undangan. Jenis pelayanan di BLUD SMKN 1 DOMPU terdiri atas: a. pelayanan standar proses; b. pelayanan standar kompetensi lulusan; dan c. pelayanan standar pengelolaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat