Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 76 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah , Ketentuan ayat (2) Pasal 3 dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 24) diubah dengan sistimatika dengan uraian terdiri II pasal Perubahan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2022
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 76
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 264 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan