Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung dan memperkuat peran dan fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat di Provinsi
Nusa Tenggara Barat, diperlukan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya;
b. bahwa Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan fasilitasi dukungan Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 2 Tahun 2021;
Dalam Perda ini diatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini adalah :
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. hak dan tanggung jawab Pesantren;
c. perencanaan;
d. fasilitasi pengembangan pesantren;
e. mekanisme pemberian fasilitasi penyelenggaraan Pesantren;
f. partisipasi masyarakat;
g. kerjasama;
h. sistem informasi;
i. koordinasi, pembinaan dan pengawasan; dan
j. pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumendokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 tahun 2021;
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. APBD Terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp.5.961.577.280.000,00 bertambah sebesar Rp.340.358.995.896,00 sehingga menjadi Rp.6.301.936.275.896,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UUNo. 9 Tahun 2015; UUNo. 33 Tahun 2004; UUNo. 20 Tahun 2022; ; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; ; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 47 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2021;
Dalam Perda ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 berupa Laporan Keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Perubahan SAL;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa cagar budaya merupakan peninggalan yang bermanfaat bagi pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan dan wisata baik berupa benda, bangunan,
struktur, situs, maupun kawasan, sehingga perlu dijaga kelestariannya secara terencana, terpadu, dan sistematis;
b. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian Cagar Budaya sebagai salah satu daya tarik wisata, serta dapat dimanfaatkan keberadaannya oleh masyarakat untuk pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan, maka perlu dilakukan pengaturan terhadap pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya melalui upaya pelindungan, pengembangan, pelestarian dan pemanfaatan Cagar Budaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; UU No. 20 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 66 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Perda ini diatur tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah:
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. kriteria Cagar Budaya;
c. register Cagar Budaya;
d. pelestarian Cagar Budaya;
e. pengelolaan Cagar Budaya;
f. pemilikan dan pengalihan Cagar Budaya;
g. penyimpanan dan perawatan Cagar Budaya;
h. kerjasama;
i. peran serta masyarakat dan juru pelihara;
j. pemberian penghargaan;
k. pendanaan;dan
l. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Irigasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4), Pasal 23 ayat (4), Pasal 26 ayat (7), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (4), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 43 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Irigasi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Irigasi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; UU No. 20 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 08/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 12/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 17/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 23/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 30/PRT/M/2015; Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2018;
Dalam Pergub ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Irigasi. Ruang lingkup Peraturan Gubernur meliputi:
a. Penentuan Garis Sempadan Jaringan Irigasi;
b. Evaluasi Pengelolaan Aset Irigasi;c. Komisi Irigasi;
d. kerjasama dalam pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi;
e. sistem informasi Irigasi;
f. perizinan;
g. pengendalian dan pengawasan pengelolaan Irigasi;
h. insentif dan disinsentif; dan
i. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 111 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Irigasi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; UU No. 20 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pertanian No. 79/Permentan/OT.140/ 12/2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 12/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 17/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 30/PRT/M/2015; Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2018;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air. Pergb ini sebagai acuan atau pedoman bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pihak lain dalam melakukan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air, yang selanjutnya disebut P3A, yaitu kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 110 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan penyesuaian belanja tidak terduga untuk penyaluran bantuan penanganan bencana alam kepada masyarakat yang terdampak bencana, serta belanja Perangkat Daerah yang bersifat wajib mengikat dan mendesak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UUNo. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2022;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat