Dalam perda ini diatur mengenai pengelolaan keuangan daerah, dengan ruang lingkup meliputi a. pengelola keuangan daerah; b. APBD; c. penyusunan rancangan APBD; d. penetapan APBD; e. pelaksanaan dan penatausahaan APBD; f. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; g. akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; i. kekayaan daerah dan utang daerah; j. BLUD; k. penyelesaian kerugian keuangan daerah; l. informasi keuangan daerah;dan m. pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat