Dalam Pergub ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Irigasi. Ruang lingkup Peraturan Gubernur meliputi: a. Penentuan Garis Sempadan Jaringan Irigasi; b. Evaluasi Pengelolaan Aset Irigasi;c. Komisi Irigasi; d. kerjasama dalam pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi; e. sistem informasi Irigasi; f. perizinan; g. pengendalian dan pengawasan pengelolaan Irigasi; h. insentif dan disinsentif; dan i. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat