Dalam Perda ini diatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini adalah : a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; b. hak dan tanggung jawab Pesantren; c. perencanaan; d. fasilitasi pengembangan pesantren; e. mekanisme pemberian fasilitasi penyelenggaraan Pesantren; f. partisipasi masyarakat; g. kerjasama; h. sistem informasi; i. koordinasi, pembinaan dan pengawasan; dan j. pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat