Dalam Perda ini diatur tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah: a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; b. kriteria Cagar Budaya; c. register Cagar Budaya; d. pelestarian Cagar Budaya; e. pengelolaan Cagar Budaya; f. pemilikan dan pengalihan Cagar Budaya; g. penyimpanan dan perawatan Cagar Budaya; h. kerjasama; i. peran serta masyarakat dan juru pelihara; j. pemberian penghargaan; k. pendanaan;dan l. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat