Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2022

Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah: a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; b. kriteria Cagar Budaya; c. register Cagar Budaya; d. pelestarian Cagar Budaya; e. pengelolaan Cagar Budaya; f. pemilikan dan pengalihan Cagar Budaya; g. penyimpanan dan perawatan Cagar Budaya; h. kerjasama; i. peran serta masyarakat dan juru pelihara; j. pemberian penghargaan; k. pendanaan;dan l. pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
23 September 2022
Tanggal Pengundangan
23 September 2022
Tanggal Berlaku
23 September 2022
Sumber
LD 2022 (5) : 55 hlm
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 65 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan