LINGKUNGAN - PENGELOLA RINJANI LOMBOK UNESCO GLOBAL GEOPARK
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PENGELOLA RINJANI LOMBOK UNESCO GLOBAL GEOPARK
ABSTRAK:
Badan Pengelola Geopark Rinjani telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Badan Pengelola Rinjani-Lombok UNESCO Global Geopark (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 52) perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dimaksud agar pengelolaan Geopark Rinjani dapat lebih maksimal sehingga potensi sumberdaya alam berupa keanekaragaman geologi, biologi dan budaya dapat lebih dikembangkan dalam rangka pelestarian, pendidikan dan pemanfaatan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 19 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 11 Tahun 2010, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 26 Tahun 2008, Perda NTB No. 3 Tahun 2010, Perda NTB No. 7 Tahun 2013, Perda NTB No. 1 Tahun 2017, Pergub NTB No. 51 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Badan Pengelola Rinjani-Lombok UNESCO Global Geopark (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 52) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (4) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 31 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Badan Pengelola Rinjani Lombok Unesco Global Geopark
-
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, JDIH Provinsi NTB
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Perizinan Kapal Perikanan Di Pelabuhan Perikanan
ABSTRAK:
NTB sebagai provinsi dengan ciri kepulauan dan memiliki jumlah nelayan dan pelaku usaha perikanan yang banyak dan berada jauh dari jangkauan pelayanan, perlu mendekatkan pelayanan perizinan perikanan kepada nelayan dan pelaku usaha. Dalam rangka memberikan kemudahan usaha dan pelayanan publik yang cepat kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan sejalan dengan Misi kedua dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTB 2018-2023 yaitu terwujudnya NTB Bersih dan Melayani perlu diwujudkan melalui Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Perizinan Kapal Perikanan Di Pelabuhan Perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/MEN/2012, Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 23/Permen-Kp/2013, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat SAMSAT Kapal Perikanan adalah sistem pelayanan yang dilakukan oleh beberapa instansi secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan dibawah satu atap atau satu kantor. Maksud pelayanan Samsat Kapal Perikanan adalah untuk menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dalam memberikan pelayanan perizinan kapal perikanan di pelabuhan perikanan. Jenis pelayanan perijinan Samsat Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan adalah (a) pengurusan ijin baru; dan perpanjangan ijin.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2020.
-
Standar operasional prosedur kelancaran pelaksanaan pelayanan Samsat Kapal Perikanan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 64 Tahun 2020
RENCANA AKSI DAERAH PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 64
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan Dan Penghapusan Merkuri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri;
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2O20 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2O09 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O20 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6525);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5052);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi
Minamata Mengenai Merkuri) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 209, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6125);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4153);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5617);
9. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang
Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan
Merkuri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 73);
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang
Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
455).
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2019
tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan
Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1221);
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019tentang
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019
tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan
Penghapusan Merkuri (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1619);
13. Peraturan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 3),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 1);
RAD-PPM dimaksudkan sebagai pedoman tahunan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam rangka aksebilitas dan
efektifitas pelaksanaan pengurangan dan penghapusan merkuri di Daerah.
RAD-PPM bertujuan untuk:
a. mengurangi kandungan emisi dan lepasan merkuri dari
penggunaan batubara sebagai bahan bakar pembangkit listrik
tenaga uap di daerah;
b. menghapus penggunaan merkuri pada kegiatan pengolahan
emas, dan menghapus penambangan emas illegal di daerah;
c. menghapus penggunaan alat kesehatan mengandung merkuri
pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah;
d. memberikan perlindungan bagi masayarakat dan lingkungan
terhadap dampak negatif merkuri; dan
e. menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
yang berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
-
-
135
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI NTB
ABSTRAK:
RSUD Provinsi NTB sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi NTB merupakan Lembaga Teknis Daerah dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah , RSUS Provinsi NTB merupakan unit Pelaksana Teknis Daerah yang bersifat khusus pada Dinas Kesehatan Provinsi NTB
UU Nomor 64 Tahun 1958
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU Nomor 44 Tahun 2009
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 18 Tahun 2016
Perpres Nomor 77 Tahun 2015
Permenkes Nomorm 1045/Menkes/Per/XI/2006
Perda Nomor 11 Tahun 2016
Pembentukan dan Kedudukan
Tugas, Fungsi Dan Tanggung Jawab Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Susunan Organnisasi
Tugas, wewenang, Tanggungjawab dan Fungsi
Tata Kerja
Jabatan
Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
-
-
32
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 52 Tahun 2020
SISTEM PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sangat
diperlukan untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia yang
berintegritas, berkinerja dan berdedikasi tinggi, bersih dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam memberikan
pelayanan Publik dan pelaksanaan tugas-tugasnya menuju
Nusa Tenggara Barat Gemilang (NTB Gemilang);
b. bahwa untuk mendorong percepatan terwujudnya misi NTB
Bersih dan Melayani serta NTB Sehat dan Cerdas menuju Nusa
Tenggara Barat Gemilang, perlu pedoman Pengelolaan
Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia yang
teritegrasi dan mandiri di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 233 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan
Pasal 70 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara harus
memenuhi persyaratan Kompetensi antara lain melalui
pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Sistem Pengelolaan
Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 no 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4910);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi
Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi
Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017
tentang Kompetensi Pemerintahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1606);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nonor 11 Tahun 2018 tentang
Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur
Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 463);
Peraturan Kepala Administrasi Negara Nomor 43 Tahun 2015
tentang Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium yang
diberikan atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka
Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1960);
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018
tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1127);
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018
tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1800);
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019
tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 149);
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019
tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1090);
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019
tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1091);
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13
Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pembinaaan
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 544); Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15
Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pembinaaan
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 546);
Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan
Dalam Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat) Tahun 2019 Nomor 7)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor
13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi
Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri Provinsi Nusa
Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2019 Nomor 13);
SISTEM PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT. Terdiri dari VIII Bab dan 30 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Perencanaan Pengembangan Kompetensi; - Bab III Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi - Bab IV Penjaminan Mutu Pengembangan Kompetensi- Bab V Pembiayaan Pengembangan Kompetensi; - Bab VI Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Kompetensi; - Bab VII Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; - Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2020
PEDOMAN UMUM PENANGANAN COVID 19 PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, JDIH Provinsi NTB
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Penanganan Covid 19 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
-bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi danpercepatan penanganan pandemic covid-19 di Nusa Tenggara Barat;
-bahwa untuk memudahkan pelaksanaan langkah-langkah antisipasi dan percepatan dimaksud perlu disusun pedoman sebagai acuan bagi Gugus Tugas, setiap perangkat daerah dan stakeholder dalam menentukan kebijakan, tindakan dan langkah-langkah strategis;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Penanganan Covid 19 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Bencana;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil,Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan PercepatanPenanganan Virus Corona di Lingkungan Pemerintah Daerah;Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
PEDOMAN UMUM PENANGANAN COVID 19 PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, terdiri dari 9 pasal;Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Percepatan dalam rangka penanganan COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
tidak ada
tidak ada
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH DALAM PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Sampah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
selanjutnya disebut Jakstranas adalah arah kebijakan dan strategi
dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat nasional yang
terpadu dan berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
-
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (9-133/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2020
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAHPROV INSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka penyusunan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021. penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk menentukan arah kebijakan pembangunan tahunan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 dan sebagai pedoman bagi Kabupaten/Kota dalam menetapkan RKPD masing-masing
UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Perda NTB No. 3 Tahun 2008, Perda NTB No. 1 Tahun 2019
RKPD digunakan sebagai: a. pedoman Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam menyusun rencana kerja Perangkat Daerah Tahun 2021; b. pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) APBD dan RKA-Kementerian/Lembaga APBN bagi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa tenggara Barat; dan c. acuan Pemerintah Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota Tahun 2021.
Dalam rangka penyusunan RAPBD dan RAPBN Tahun 2021 : a. Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2021, sebagai bahan pembahasan kebijakan umum, prioritas dan plafon anggaran sementara di DPRD; b. Perangkat Daerah lingkup Provinsi Nusa Tenggara Barat menggunakan RKPD Tahun 2021 sebagai bahan pembahasan rencana kerja dan anggaran dengan kementerian/Lembaga dan DPRD.
Pemerintah Provinsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menelaah kesesuaian rencana kerja anggaran perangkat daerah tahun 2021 dengan RKPD Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
-
-
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 Undang Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang ada di setiap Badan
Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi
informasi publik dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum
menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk
diakses oleh setiap orang;
bahwa Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan
terbatas, sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatuhan,
dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian
tentang konsekuensi;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015
Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik dimaksudkan sebagai
acuan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam
melaksanakan pengujian atas konsekuensi informasi publik
sebelum dinyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk
diakses.
Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik bertujuan untuk
memberikan keseragaman dan kepastian tugas PPID dalam
pelaksanaan pengujian konsekuensi atas informasi yang
dikecualikan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
-
-
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat