Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2020

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Perizinan Kapal Perikanan Di Pelabuhan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat SAMSAT Kapal Perikanan adalah sistem pelayanan yang dilakukan oleh beberapa instansi secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan dibawah satu atap atau satu kantor. Maksud pelayanan Samsat Kapal Perikanan adalah untuk menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dalam memberikan pelayanan perizinan kapal perikanan di pelabuhan perikanan. Jenis pelayanan perijinan Samsat Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan adalah (a) pengurusan ijin baru; dan perpanjangan ijin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Perizinan Kapal Perikanan Di Pelabuhan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
24 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2020
Tanggal Berlaku
24 Mei 2020
Sumber
JDIH Provinsi NTB
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 735 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan