PEDOMAN UMUM PENANGANAN COVID 19 PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, terdiri dari 9 pasal;Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Percepatan dalam rangka penanganan COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat