LINGKUNGAN - PENGELOLA RINJANI LOMBOK UNESCO GLOBAL GEOPARK
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PENGELOLA RINJANI LOMBOK UNESCO GLOBAL GEOPARK
ABSTRAK: |
- Badan Pengelola Geopark Rinjani telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Badan Pengelola Rinjani-Lombok UNESCO Global Geopark (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 52) perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dimaksud agar pengelolaan Geopark Rinjani dapat lebih maksimal sehingga potensi sumberdaya alam berupa keanekaragaman geologi, biologi dan budaya dapat lebih dikembangkan dalam rangka pelestarian, pendidikan dan pemanfaatan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 19 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 11 Tahun 2010, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 26 Tahun 2008, Perda NTB No. 3 Tahun 2010, Perda NTB No. 7 Tahun 2013, Perda NTB No. 1 Tahun 2017, Pergub NTB No. 51 Tahun 2018
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Badan Pengelola Rinjani-Lombok UNESCO Global Geopark (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 52) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (4) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 31 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a)
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
- Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Badan Pengelola Rinjani Lombok Unesco Global Geopark
- -
- 4
|