Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 33 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PENGELOLA RINJANI LOMBOK UNESCO GLOBAL GEOPARK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Badan Pengelola Rinjani-Lombok UNESCO Global Geopark (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 52) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (4) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 31 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 33 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PENGELOLA RINJANI LOMBOK UNESCO GLOBAL GEOPARK
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
09 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2020
Tanggal Berlaku
09 Juni 2020
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 33
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan