RAD-PPM dimaksudkan sebagai pedoman tahunan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam rangka aksebilitas dan efektifitas pelaksanaan pengurangan dan penghapusan merkuri di Daerah. RAD-PPM bertujuan untuk: a. mengurangi kandungan emisi dan lepasan merkuri dari penggunaan batubara sebagai bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap di daerah; b. menghapus penggunaan merkuri pada kegiatan pengolahan emas, dan menghapus penambangan emas illegal di daerah; c. menghapus penggunaan alat kesehatan mengandung merkuri pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah; d. memberikan perlindungan bagi masayarakat dan lingkungan terhadap dampak negatif merkuri; dan e. menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat