Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 64 Tahun 2020

Rencana Aksi Daerah Pengurangan Dan Penghapusan Merkuri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RAD-PPM dimaksudkan sebagai pedoman tahunan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam rangka aksebilitas dan efektifitas pelaksanaan pengurangan dan penghapusan merkuri di Daerah. RAD-PPM bertujuan untuk: a. mengurangi kandungan emisi dan lepasan merkuri dari penggunaan batubara sebagai bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap di daerah; b. menghapus penggunaan merkuri pada kegiatan pengolahan emas, dan menghapus penambangan emas illegal di daerah; c. menghapus penggunaan alat kesehatan mengandung merkuri pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah; d. memberikan perlindungan bagi masayarakat dan lingkungan terhadap dampak negatif merkuri; dan e. menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 64 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan Dan Penghapusan Merkuri
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
09 November 2020
Tanggal Pengundangan
09 November 2020
Tanggal Berlaku
09 November 2020
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 64
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan