Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 83, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 83
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembentukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Dewan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 23 Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara
Pembentukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Tata Kerja
Dewan Kebudayaan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 ,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 , Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021,Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
Kebudayaan Daerah adalah Kebudayaan yang tumbuh melalui
proses belajar yang mengakar dan berkembang sebagai
cerminan nilai-nilai luhur dan jati diri etnis sasak, samawa,
mbojo dan dompu serta etnis lainnya.
. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan SDM Kebudayaan,
lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan Daerah dalam
meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif
masyarakat.
. Masyarakat Adat adalah masyarakat yang mengusung gagasan
Kebudayaan asli Daerah yang terdiri atas nilai-nilai budaya,
norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya
berkaitan menjadi suatu sistem.
Lembaga Kebudayaan adalah Lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat secara mandiri untuk berperan dalam Pemajuan
Kebudayaan Daerah.
(1) Struktur organisasi DKD terdiri atas:
a. Organ Etik dan Kebijakan; dan
b. Pengurus Harian.
(2) Anggota dari Organ Etik dan Kebijakan dan Pengurus Harian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur
Lembaga Kebudayaan, akademisi, Masyarakat Adat, dan SDM
Kebudayaan.
(3) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota
Organ Etik dan Kebijakan dapat juga berasal dari unsur
Pemerintah Daerah atau birokrat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
-
-
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2020
PEDOMAN UMUM PENANGANAN COVID 19 PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, JDIH Provinsi NTB
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Penanganan Covid 19 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
-bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi danpercepatan penanganan pandemic covid-19 di Nusa Tenggara Barat;
-bahwa untuk memudahkan pelaksanaan langkah-langkah antisipasi dan percepatan dimaksud perlu disusun pedoman sebagai acuan bagi Gugus Tugas, setiap perangkat daerah dan stakeholder dalam menentukan kebijakan, tindakan dan langkah-langkah strategis;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Penanganan Covid 19 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Bencana;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil,Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan PercepatanPenanganan Virus Corona di Lingkungan Pemerintah Daerah;Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
PEDOMAN UMUM PENANGANAN COVID 19 PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, terdiri dari 9 pasal;Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Percepatan dalam rangka penanganan COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
tidak ada
tidak ada
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 32 Tahun 2017
PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR MUTASI LUAR DAERAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Luar Daerah dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
-bahwa Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Luar Daerah dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Luar Daerah dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor cukup efektif meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor;
-bahwa dalam rangka optimalisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor perlu dilakukan penambahan alokasi waktu pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga Peraturan Gubernur dimaksud perlu dilakukan perubahan
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR MUTASI LUAR DAERAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR; TERDIRI DARI II PASAL
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2017.
Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Luar Daerah dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
tidak ada
3
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 9 Tahun 2009
APBD - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2009 Nomor 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dan telah dievaluasi Menteri Dalam Negeri sesuai Keputusan Menteri Dalam Neger Nomor 903-652 Tahun 2009 tanggal 14 September 2009;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2010.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 65 Tahun 2001;
PP No. 66 Tahun 2001;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 tahun 2006;
PERDA Propinsi NTB No. 1 Tahun 2008.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 beserta penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 76 Tahun 2022
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 76, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 76
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan hasil evaluasi terhadap capaian RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 dan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2022 sampai dengan Triwulan II;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6809);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 1312);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 590);
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2);
15. Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 24);
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah , Ketentuan ayat (2) Pasal 3 dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 24) diubah dengan sistimatika dengan uraian terdiri II pasal Perubahan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022
-tidak ada
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 10 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2015 Nomor 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum
ABSTRAK:
a. Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 37 Tahun 2009;
b. Peraturan Gubernur tersebut di atas belum mengakomodir ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah sehingga perlu disesuaikan dengan melakukan beberapa perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009 tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 1 Tahun 1995;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU 33 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 8 Tahun 2007;
PP No. 39 Tahun 2007;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PERDA No. 9 Tahun 2000;
PERDA Provinsi NTB No. 1 Tahun 2007;
PERDA Provinsi NTB No. 4 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 6 Tahun 2008.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 di ubah dan di antara angka 7 dan angka 8 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 7a;
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3 );
3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 5A;
4. Ketentuan Pasal 6 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2015 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 37 TAHUN 2009 TENTANG PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 44) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
penjaminan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 8 , Noreg. Peraturan Daerah Provinsi NTB : (8-102/2001)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keamanan dan peningkatkan mutu pangan segar asal tumbuhan di Daerah, perlu perlindungan terhadap konsumen pangan segar asal
tumbuhan yang menyangkut pengendalian dan pengawasan batas-batas peran, fungsi, tanggungjawab, dan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan,
bermutu, berhasil guna dan berdaya guna;
b. bahwa untuk memberi arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan keamanan dan peningkatan mutu pangan
segar asal tumbuhan di Daerah, pengaturan penyelenggaraannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pangan merupakan urusan pemerintahan
wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penjaminan
Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573);Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249);Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/PERMENTAN/ KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 7);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
Meteru Pokok atas peraturan ini, mengatur tentang PENJAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN, dengan struktur terdiri dari 8 Bab dan 43 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
- Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2019 Nomor 44) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- tidak ada
25
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI TEMPAT PEMROSESAN AKHIR
SAMPAH REGIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Dinas Balai Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018
Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
Regional yang selanjutnya disingkat UPTD TPA Sampah Regional
adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir
Sampah Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat Pada Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pola Tata Kelola ini dimaksudkan sebagai acuan, norma dan
panduan dalam interaksi antar organ-organ BLUD UPTD TPA
Sampah Regional maupun dengan Stakeholder (pemangku
kepentingan) lainnya.
Ruang lingkup pengaturan Pola Tata Kelola UPTD TPA Sampah
Regional meliputi:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia.
Tata Kelola dalam pengelolaan UPTD TPA Sampah Regional,
meliputi:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. responsibilitas dan
d. Independen.
Kepala UPTD merencanakan, membangun, menyelenggarakan dan
mereview sistem pengendalian intern UPTD TPA Sampah Regional
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Efektifitas sistem pengendalian intern tercermin dalam pelaksanaan prosedur kerja. Pengendalian Intern bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi
tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan
penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan
keuangan, pengamanan aset negara, dan ketetapan terhadap
peraturan perundang-undangan.
Untuk mencapai tujuan pengendalian intern,
kepala UPTD membangun struktur sistem pengendalian internal
yang terdiri atas unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian resiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
Jenis pelayanan di UPTD TPA Sampah Regional terdiri atas:
a. Pemrosesan Akhir (landfil) Sampah dan limbah B3;
b. Pengelolaan Limbah B3;
c. Industri pakan ternak berbasis BSF;
d. Pusat daur ulang sampah dan limbah B3;
e. Pengolahan sampah menjadi energi (Waste-to-Energy);
f. Pusat edukasi dan wisata lingkungan hidup dan kehutanan; dan
g. Dukungan Administrasi dan Manajemen.
Pegawai UPTD TPA Sampah Regional terdiri dari:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Tenaga Kontrak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
-
-
20
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH DALAM PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Sampah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
selanjutnya disebut Jakstranas adalah arah kebijakan dan strategi
dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat nasional yang
terpadu dan berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
-
-
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA MUTIARA SUKMA
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma
ABSTRAK:
a. bahwa tarif layanan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan
Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma belum dapat
menampung perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dimaksud untuk mengakomodir beberapa pelayanan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma yang belum memiliki tarif serta penambahan beberapa obyek pelayanan baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2366); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1583, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5571); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 557 1); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan
Penegakan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1861); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 442); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 12); Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma (Berita Daerah Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 51).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA MUTIARA SUKMA, yang terdiri atas II Pasal perubahan ketentuan tarif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 51 TAHUN 2019
Tidak Ada
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat