APBD - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2009 Nomor 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
- a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dan telah dievaluasi Menteri Dalam Negeri sesuai Keputusan Menteri Dalam Neger Nomor 903-652 Tahun 2009 tanggal 14 September 2009;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2010.
- UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 65 Tahun 2001;
PP No. 66 Tahun 2001;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 tahun 2006;
PERDA Propinsi NTB No. 1 Tahun 2008.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 beserta penjelasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 7
|