penjaminan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 8 , Noreg. Peraturan Daerah Provinsi NTB : (8-102/2001)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin keamanan dan peningkatkan mutu pangan segar asal tumbuhan di Daerah, perlu perlindungan terhadap konsumen pangan segar asal
tumbuhan yang menyangkut pengendalian dan pengawasan batas-batas peran, fungsi, tanggungjawab, dan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan,
bermutu, berhasil guna dan berdaya guna;
b. bahwa untuk memberi arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan keamanan dan peningkatan mutu pangan
segar asal tumbuhan di Daerah, pengaturan penyelenggaraannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pangan merupakan urusan pemerintahan
wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penjaminan
Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573);Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249);Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/PERMENTAN/ KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 7);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
- Meteru Pokok atas peraturan ini, mengatur tentang PENJAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN, dengan struktur terdiri dari 8 Bab dan 43 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
- - Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2019 Nomor 44) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- - tidak ada
- 25
|