Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 83 Tahun 2022

Tata Cara Pembentukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Dewan Kebudayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Kebudayaan Daerah adalah Kebudayaan yang tumbuh melalui proses belajar yang mengakar dan berkembang sebagai cerminan nilai-nilai luhur dan jati diri etnis sasak, samawa, mbojo dan dompu serta etnis lainnya. . Pembinaan adalah upaya pemberdayaan SDM Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan Daerah dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat. . Masyarakat Adat adalah masyarakat yang mengusung gagasan Kebudayaan asli Daerah yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Lembaga Kebudayaan adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat secara mandiri untuk berperan dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah. (1) Struktur organisasi DKD terdiri atas: a. Organ Etik dan Kebijakan; dan b. Pengurus Harian. (2) Anggota dari Organ Etik dan Kebijakan dan Pengurus Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Lembaga Kebudayaan, akademisi, Masyarakat Adat, dan SDM Kebudayaan. (3) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Organ Etik dan Kebijakan dapat juga berasal dari unsur Pemerintah Daerah atau birokrat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 83 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Dewan Kebudayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
02 September 2022
Tanggal Pengundangan
02 September 2022
Tanggal Berlaku
02 September 2022
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 83
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 234 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan