Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Kebudayaan Daerah adalah Kebudayaan yang tumbuh melalui proses belajar yang mengakar dan berkembang sebagai cerminan nilai-nilai luhur dan jati diri etnis sasak, samawa, mbojo dan dompu serta etnis lainnya. . Pembinaan adalah upaya pemberdayaan SDM Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan Daerah dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat. . Masyarakat Adat adalah masyarakat yang mengusung gagasan Kebudayaan asli Daerah yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Lembaga Kebudayaan adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat secara mandiri untuk berperan dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah. (1) Struktur organisasi DKD terdiri atas: a. Organ Etik dan Kebijakan; dan b. Pengurus Harian. (2) Anggota dari Organ Etik dan Kebijakan dan Pengurus Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Lembaga Kebudayaan, akademisi, Masyarakat Adat, dan SDM Kebudayaan. (3) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Organ Etik dan Kebijakan dapat juga berasal dari unsur Pemerintah Daerah atau birokrat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat