Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Praya Provinsi Nusa Tenggara Barat
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 Nomor 44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Praya Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Praya Provinsi Nusa Tenggara Barat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
Peraturan ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Praya Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri dari 9 Pasal, yang mengatur tentang Pelayanan, Indikator Dan Standar Pencapaian Kinerja Pelayanan SMKN 1 Praya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
- Tidak Ada
-Tidak Ada
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang Bersumber Dari Orangtua/Wali
ABSTRAK:
a. bahwa biaya penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan partisipasi masyarakat khususnya orangtua/walisiswa dalam pendanaan pendidikan pada Sekolah Menengah Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri perlu diatur Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeriyang bersumber dari orangtua/walisiswa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang Bersumber dari Orangtua/WaliSiswa;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 69 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun
2016; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2015;
Dalam Pergub ini diatur tentang biaya Penyelenggaraan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang Bersumber dari Orangtua/WaliSiswa. Dana BPP digunakan untuk:
a. membiayai kekurangan biaya penyelenggaraan pendidikan yang bersumber dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
b. Membiayai penyelenggaraan pendidikan yang tidak dibiayai oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat perlu diubah untuk penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan karena perubahan nomenklatur dan rincian tugas dan fungsi Unit Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No. 50 Tahun 2016;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perubahan pada Pasal 16 terkait Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 PRAYA
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum
Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Praya Provinsi
Nusa Tenggara Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 1 Praya dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pola Tata Kelola ini dimaksudkan sebagai acuan, norma dan panduan dalam interaksi antar organ-organ BLUD SMKN 1 Praya maupun dengan Stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya. Ruang lingkup pengaturan Pola Tata Kelola BLUD SMKN 1 Praya
meliputi:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia.
Pola Tata Kelola berlaku bagi semua pegawai, baik PNS maupun Non PNS dan Satuan Pengawas Internal BLUD SMKN 1 Praya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
-
-
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, JDIH PROVINSI NTB
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
ABSTRAK:
a. bahwa Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan daerah yang
mempunyai potensi sebagai produsen sekaligus konsumen
pangan segar asal tumbuhan, Pemerintah Daerah perlu
melindungi masyarakat dari konsumsi pangan yang cukup,
adil, aman, beragam, bermutu dan bergizi seimbang (B2SA);
b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53
Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal
Tumbuhan perlu ada jaminan terhadap keamanan dan mutu
pangan segar asal tumbuhan bagi konsumen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan
Segar Asal Tumbuhan;
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 22 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227
dan Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor
5360);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 60 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik IndonesiaNomor 5680);
5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang
Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. pelaku usaha PSAT dan pengguna produk PSAT;
b. keamanan dan mutu;
c. keterangan asal-usul, kemasan, pelabelan, dan ketelusuran;
d. pendaftaran dan penerbitan sertifikat mutu;
e. fasilitasi pemasaran dan persebaran;
f. pembinaan dan pengawasan; dan
g. ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
-
-
33
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2021 Nomor 45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nusa Tenggara Barat Satu Data
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di daerah, memerlukan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses oleh pemerintah dan masyarakat;
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu didukung dengan Data yang dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui Nusa Tenggara Barat Satu Data;
bahwa untuk memberikan arah, pedoman dan dasar hukum pelaksanaan Nusa Tenggara Barat Satu Data diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6657);Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1745); Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1746);
Penyelenggaran NTB Satu Data, yang meliputi: Pembinaan Data, Walidata, Walidata Pendukung, Produsen Data, Forum NTB Satu Data, Sekretariat Satu Data. Terdiri dari VII Bab dan 23 Pasal denga struktur Bab terdiri dari:
- Bab I Ketentuan Umum;
- Bab II Penyelengaraan NTB Satu Data;
- Bab III Penyelenggaran NTB Satu Data;
- Bab IV Potal NTB Satu Data;
- Bab V Patisipasi dan Kerjasama;
- Bab VI Pembiayaan;
- Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
-
-
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 48 TAHUN 2021
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun
2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022. Penyesuaian dan penataan kembali dilakukan terhadap sumber dana DAK Fisik dan Non Fisik, penyelesaian kewajiban
Pemerintah Daerah Tahun 2021 terhadap pihak ketiga, serta
adanya perubahan besaran Pajak Pertambahan Nilai
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021
Mengubah Ketentuan Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (3), ayat (6) dan
ayat (7), Ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (6), Ketentuan Pasal 13, Ketentuan Pasal 14, Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan
Lampiran IV.
Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a direncanakan sebesar Rp 3.954.007.323.941,00
(tiga triliun sembilan ratus lima puluh empat milyar tujuh juta
tiga ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh satu
rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja bunga;
d. belanja subsidi;
e. belanja hibah; dan
f. belanja bantuan sosial.
Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf b direncanakan sebesar Rp 1.194.832.041.259,00 (satu
triliun seratus sembilan puluh empat milyar delapan ratus tiga
puluh dua juta empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh
sembilan rupiah), yang terdiri dari:
a. belanja modal tanah;
b. belanja modal peralatan dan mesin;
c. belanja modal gedung dan bangunan;
d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; dan
e. belanja modal aset tetap lainnya.
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf c direncanakan sebesar Rp 1.805.500.000,00 (satu
milyar delapan ratus lima juta lima ratus ribu rupiah).
Anggaran Belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf d direncanakan sebesar Rp 825.514.555.000,00
(delapan ratus dua puluh lima milyar lima ratus empat belas
juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah), yang terdiri dari:
a. Belanja Bagi Hasil; dan
b. Belanja Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022
-
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, JDIH PROVINSI NTB
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2019
TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR
JALAN PROVINSI DENGAN POLA PEMBIAYAAN TAHUN JAMAK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 9
ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun
Jamak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan
Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak
Pasal 8 ayat (3), Pasal 9
ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun
Jamak
(1) Pengalokasian dana Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun
Jamak dianggarkan setiap tahun dari tahun 2020 sampai dengan
tahun 2022. (2) Alokasi dana Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun
Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBD
dengan pagu dana sebesar Rp.750.000.000.000,- (tujuh ratus lima
puluh milyar rupiah). (3) Pengalokasian dana Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun
Jamak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
masing-masing sebagai berikut:
a. tahun 2020 sebesar: Rp. 248.262.500.000,- (dua ratus empat
puluh delapan milyar dua ratus enam puluh dua juta lima ratus
ribu rupiah);
b. tahun 2021 sebesar: Rp. 301.400.000.000,- (tiga ratus satu
milyar empat ratus juta rupiah); dan
c. tahun 2022 sebesar: Rp.200.337.500.000,- (dua ratus milyar
tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
(4) Pengalokasian dana dan ruas jalan dan jembatan yang dibiayai
dalam program Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun
Jamak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
-
-
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 46 Tahun 2020
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019-2023
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 46
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019-2023
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025
Reformasi Birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang proporsional dengan karakteristik adaptif,
bersinergitas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, berdedikasi dan memegang
teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara;
b. bahwa untuk terlaksananya tujuan Reformasi Birokrasi dimaksud, perlu disusun Road Map Reformasi Birokrasi
(RMRB) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019–2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat 2019-2023.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209); Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Reformasi Birokrasi Pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Daerah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 1);Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 16).
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019-2023, Yang terdiri dari 7 Pasal penetapan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat