Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 44 Tahun 2018

Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang Bersumber Dari Orangtua/Wali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang biaya Penyelenggaraan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang Bersumber dari Orangtua/WaliSiswa. Dana BPP digunakan untuk: a. membiayai kekurangan biaya penyelenggaraan pendidikan yang bersumber dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. b. Membiayai penyelenggaraan pendidikan yang tidak dibiayai oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 44 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang Bersumber Dari Orangtua/Wali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
14 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2018
Tanggal Berlaku
14 Desember 2018
Sumber
BD 2018 (44) : 5 hlm
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 191 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan