Dalam Pergub ini diatur tentang biaya Penyelenggaraan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang Bersumber dari Orangtua/WaliSiswa. Dana BPP digunakan untuk: a. membiayai kekurangan biaya penyelenggaraan pendidikan yang bersumber dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. b. Membiayai penyelenggaraan pendidikan yang tidak dibiayai oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat