Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Bagi Hasil Pemanfaatan Hutan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hutan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Bagi Hasil Pemanfaatan Hutan;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 ; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2019
Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Bagi Hasil Pemanfaatan Hutan. Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. subyek dan obyek bagi hasil kerja sama pemanfaatan hutan dan kemitraan kehutanan;
b. mekanisme penetapan besaran bagi hasil kerja sama pemanfaatan hutan dan kemitraan kehutanan; dan
c. penyetoran hasil kerja sama Pemanfaatan Hutan dan kemitraan kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 Tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka efisiensi, efektivitas dan akuntabiltas penyusunan anggaran diperlukan standar belanja setiap kegiatan yang direncanakan oleh Perangkat Daerah;
b. bahwa terdapat kegiatan-kegiatan yang belum diatur, sehingga Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 57 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2007; Peraturan Gubernur No. 57 Tahun 2019;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja (ASB). berfungsi untuk menghitung belanja keluaran program yang mempunyai
kesamaan kerja dalam kegiatan, proses, kebutuhan belanja, dan batasan belanja yang dapat dipergunakan oleh setiap Perangkat Daerah. Perubahan pada Pasal 5 terkait jenis Analisis Standar Belanja, dan Pasal 6 terkait Pengendalian terhadap pelaksanaan ASB.
22 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 72 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dimaksud berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KM.07/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombong IV Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3945/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3772/2020 tentang Daftar Penerima (Lokus) Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk Uang Untuk Pembelian Peralatan Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bersumber Ba-Bun Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 123 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 09 Tahun 2020; Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2015; Peraturan Gubernur No. 53 Tahun 2020;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, yaitu pada pendapatan, Belanja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, yaitu pada pendapatan, Belanja, dan pembiayaan.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 367 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2020.
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017; Peraturan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014; Peraturan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019; Peraturan Gubernur No. 19 Tahun 2019;
Dalam pergub ini diatur tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020. Tujuan ditetapkannya Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah :
a. terpeliharanya konsistensi antara capaian tujuan perencanaan strategis jangka menengah dengan tujuan perencanaan dan penganggaran tahunan pembangunan daerah;
b. terwujudnya pedoman dalam penyusunan KUA, PPAS, RAPBD dan APBD Perubahan;
c. terarahnya proses penyusunan RKA Perangkat Daerah;
d. terciptanya penyelenggaraan administrasi pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Gerakan Buang Air Besar Sembarangan Nol Menuju Sanitasi Aman
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat untuk rumah yang layak di permukiman yang aman, sehat, dan berkelanjutan, serta akses layanan air minum dan sanitasi serta utilitas lainnya, diperlukan komitmen dan sinergitas antar pihak untuk mewujudkannya;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 03/Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dan Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk meningkatkan pemenuhan akses air
minum, dan sanitasi yang berkesinambungan dalam rangka merubah prilaku masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap sanitasi yang layak dan aman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Gerakan Buang Air Besar Sembarangan Nol menuju Sanitasi Aman;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; Peraturan Presiden No. 185 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 58 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan No. 03/ Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 68 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 04/PRT/M/2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 29/PRT/M/2018; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019;
Dalam Pergub ini diatur tentang Gerakan Buang Air Besar Sembarangan Nol menuju Sanitasi Aman. Gerakan BASNO menuju Sanitasi Aman dimaksudkan untuk
mewujudkan perubahan perilaku masyarakat yang hygine dan saniter dalam mendapatkan akses terhadap sanitasi layak dan aman dengan pendekatan STBM yang melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi :
a. perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan;
b. tanggung jawab;
c. kelembagaan;
d. peran serta masyarakat;
e. penghargaan;
f. pembiayaan; dan
g. pengawasan, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dimaksud berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KM.07/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombong IV Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3945/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor
HK.02.02/I/3772/2020 tentang Daftar Penerima (Lokus) Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk Uang Untuk Pembelian Peralatan Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bersumber Ba-Bun Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2007 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 123 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 09 Tahun 2020; Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2015; Peraturan Gubernur No. 53 Tahun 2020;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 66 Tahun 2020
PEMBERIAN UANG LEMBUR KEPADA PNS, PTT DAN PEGAWAI KONTRAK
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 66
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Uang Lembur Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang
Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil, dalam rangka tercapainya penyelesaian output pekerjaan yang sifatnya tidak bisa ditunda
dan/atau mendesak, perlu untuk dilaksanakan pekerjaan lembur dengan penuh disiplin, tanggungjawab atas pelaksanaan hasil pekerjaan;
b. bahwa Pemerintah Daerah sebagai pemberi kerja wajib untuk memberikan konpensasi kepada Pegawai Negeri Sipil dan
Pegawai Tidak Tetap atas pelaksanaan tugas di luar hari, dan jam kerja dinas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Uang Lembur kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagai mana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
a. PNS, PTT dan pegawai kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat diperintahkan melakukan
kerja lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak.
b. Jenis pekerjaan yang dapat dikategorikan sebagai pekerjaan lembur adalah pekerjaan yang sifatnya sangat penting dan
mendesak dan tidak dapat ditunda serta tidak dapat diselesaikan pada jam kerja.
c. Pekerjaan lembur sebagaimana dimaksud huruf a dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) dari Pimpinan Unit Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pemberian Uang Lembur kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2012 Nomor 172) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 64 Tahun 2020
RENCANA AKSI DAERAH PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 64
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan Dan Penghapusan Merkuri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri;
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2O20 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2O09 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O20 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6525);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5052);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi
Minamata Mengenai Merkuri) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 209, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6125);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4153);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5617);
9. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang
Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan
Merkuri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 73);
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang
Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
455).
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2019
tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan
Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1221);
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019tentang
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019
tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan
Penghapusan Merkuri (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1619);
13. Peraturan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 3),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 1);
RAD-PPM dimaksudkan sebagai pedoman tahunan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam rangka aksebilitas dan
efektifitas pelaksanaan pengurangan dan penghapusan merkuri di Daerah.
RAD-PPM bertujuan untuk:
a. mengurangi kandungan emisi dan lepasan merkuri dari
penggunaan batubara sebagai bahan bakar pembangkit listrik
tenaga uap di daerah;
b. menghapus penggunaan merkuri pada kegiatan pengolahan
emas, dan menghapus penambangan emas illegal di daerah;
c. menghapus penggunaan alat kesehatan mengandung merkuri
pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah;
d. memberikan perlindungan bagi masayarakat dan lingkungan
terhadap dampak negatif merkuri; dan
e. menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
yang berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
-
-
135
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 63
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Aman Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa Provinsi Nusa Tenggara Barat termasuk daerah rawan bencana alam, bencana non alam maupun bencana sosial sehingga untuk kesinambungan penyelenggaraan pendidikan dan memberikan perlindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko bencana, perlu meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di satuan pendidikan melalui Satuan Pendidikan Aman Bencana;
b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, perlu menetapkan regulasi daerah untuk mengatur penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana di Daerah karena pendidikan merupakan kebutuhan yang sangat penting dan harus tetap dilaksanakan dalam kondisi apapun termasuk dalam keadaan prabencana, darurat bencana dan pascabencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Aman Bencana.
Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1694); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pendidik dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4823); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (Berita Negara Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1258); Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 7).
PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA, yang terdiri atas 33 Pasal dari XIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup Penyelenggaraan SPAB, Bab III Penyelenggaraan Program SPAB pada Prabencana, Bab IV Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Dalam SItuasi Darurat Bencana, Bab V Pemulihan Layanan Pendidikan Pascabencana, Bab VI Sekretariat Bersama Satuan Pendidikan Aman Bencana Daerah, Bab VII Strategi Pelaksanaan, Bab VIII Koordinasi, Bab IX Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Bab X Peran Serta Masyarakat, Bab XI Penghargaan, Bab XII Pendanaan, Bab XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 62 Tahun 2020
KELEMBAGAAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS CENTER NTB
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelembagaan Sustainable Development Goals Center NTB
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development
Goals (SDGs), Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi SDGs Center NTB
sebagai tempat bagi pemerintah, parlemen, filantropi, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, media, akademisi dan
pakar untuk berkoordinasi, merencanakan, memonitoring, mengevaluasi dan melaporkan serta berkontribusi secara
konstruktif dalam usaha-usaha pencapaian TPB/SDGs;
b. bahwa agar pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu diatur kebijakan kelembagaan SDGs Center NTB;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Kelembagaan Sustainable Development Goals Center NTB.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136); Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi NTB Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 3), Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi NTB Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 1); Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 11,); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009 Nomor 1); Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) Tahun 2019-2023.
KELEMBAGAAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS CENTER NTB, Yang terdiri 18 Pasal atas VII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Kelembagaan, bab IV Koordianasi dan Kerjasama, Bab V Pembiayaan, Bab VI Pembinaan Pengawasan dan Pelaporan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat