Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 74 Tahun 2020

Tata Cara Bagi Hasil Pemanfaatan Hutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Bagi Hasil Pemanfaatan Hutan. Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi: a. subyek dan obyek bagi hasil kerja sama pemanfaatan hutan dan kemitraan kehutanan; b. mekanisme penetapan besaran bagi hasil kerja sama pemanfaatan hutan dan kemitraan kehutanan; dan c. penyetoran hasil kerja sama Pemanfaatan Hutan dan kemitraan kehutanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 74 Tahun 2020 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pemanfaatan Hutan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
21 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2020
Tanggal Berlaku
21 Desember 2020
Sumber
BD 2020 (74) : 12 hlm
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 69 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan