Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Bagi Hasil Pemanfaatan Hutan. Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi: a. subyek dan obyek bagi hasil kerja sama pemanfaatan hutan dan kemitraan kehutanan; b. mekanisme penetapan besaran bagi hasil kerja sama pemanfaatan hutan dan kemitraan kehutanan; dan c. penyetoran hasil kerja sama Pemanfaatan Hutan dan kemitraan kehutanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat