Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 63 Tahun 2020

Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Aman Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA, yang terdiri atas 33 Pasal dari XIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup Penyelenggaraan SPAB, Bab III Penyelenggaraan Program SPAB pada Prabencana, Bab IV Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Dalam SItuasi Darurat Bencana, Bab V Pemulihan Layanan Pendidikan Pascabencana, Bab VI Sekretariat Bersama Satuan Pendidikan Aman Bencana Daerah, Bab VII Strategi Pelaksanaan, Bab VIII Koordinasi, Bab IX Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Bab X Peran Serta Masyarakat, Bab XI Penghargaan, Bab XII Pendanaan, Bab XIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Aman Bencana
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
09 November 2020
Tanggal Pengundangan
09 November 2020
Tanggal Berlaku
09 November 2020
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 63
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan