Dalam Pergub ini diatur tentang Gerakan Buang Air Besar Sembarangan Nol menuju Sanitasi Aman. Gerakan BASNO menuju Sanitasi Aman dimaksudkan untuk mewujudkan perubahan perilaku masyarakat yang hygine dan saniter dalam mendapatkan akses terhadap sanitasi layak dan aman dengan pendekatan STBM yang melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi : a. perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan; b. tanggung jawab; c. kelembagaan; d. peran serta masyarakat; e. penghargaan; f. pembiayaan; dan g. pengawasan, evaluasi dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat