Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 71 Tahun 2020

Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam pergub ini diatur tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020. Tujuan ditetapkannya Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah : a. terpeliharanya konsistensi antara capaian tujuan perencanaan strategis jangka menengah dengan tujuan perencanaan dan penganggaran tahunan pembangunan daerah; b. terwujudnya pedoman dalam penyusunan KUA, PPAS, RAPBD dan APBD Perubahan; c. terarahnya proses penyusunan RKA Perangkat Daerah; d. terciptanya penyelenggaraan administrasi pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 71 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
07 Desember 2020
Sumber
BD 2020 (71) : 4 hlm
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan