Dalam pergub ini diatur tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020. Tujuan ditetapkannya Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah : a. terpeliharanya konsistensi antara capaian tujuan perencanaan strategis jangka menengah dengan tujuan perencanaan dan penganggaran tahunan pembangunan daerah; b. terwujudnya pedoman dalam penyusunan KUA, PPAS, RAPBD dan APBD Perubahan; c. terarahnya proses penyusunan RKA Perangkat Daerah; d. terciptanya penyelenggaraan administrasi pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat