PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 61 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023 Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023
RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2023
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 73, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 73
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah digunakan sebagai pedoman Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6809);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017Nomor 1312);
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2);
Materi Poko dari Peraturan ini adalah mengatur tentang Rencana Kerja Daerah Tahun 23, terdiri dari 4 Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
-Tidak ada
-Tidak Ada
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 72 Tahun 2022
PENYEDERHANAAN STRUKTUR ORGANISASI DAN PENYETARAAN JABATAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 72, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 72
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan Struktur Organisasi Dan Penyetaraan Jabatan
ABSTRAK:
a. bahwa proses penyederhanaan birokrasi, penyetaraan jabatan, dan mekanisme kerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik;
b. bahwa proses penyederhanaan birokrasi, penyetaraan jabatan, dan mekanisme kerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik;
c. bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi koordinator dan sub koordinator dalam melaksanakan koordinasi dan pengelolaan kegiatan lingkup substansi dan kelompok substansi, perlu pengaturan kebijakan sistem kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyetaraan Jabatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6809);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
Terdiri dari VII Bab dan 15 Pasal, dengan Uraian:
1. Bab I Ketentuan Umum, sebanyak 4 Pasal
2. Bab II KEDUDUKAN KOORDINATOR, SUB KOORDINATOR DAN PELAKSANA, terdiri dari Pasal 5 S.d Pasl 7
3. Bab III Mekanisme Kerja, Terdiri Dari Pasal 8 s.d Paslal 11
4. Bab IV PENGHASILAN JABATAN FUNGSIONAL DALAM PENYETARAAN JABATAN, Terdiri Dari Pasal 12
5. Bab V Penilaian Kinerja Terdiri dari Pasal 13,
6. Bab VI Pengelolaan Keuagan Terdir Dari Pasal 14, dan
7. Bab VII Ketentuan Penutup, Terdiri Dari Pasal 15
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
-Tidak Ada
-Tidak Ada
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 71 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN GUBERNUR
NOMOR 48 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur
Nomor 64 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 perlu dilakukan penyesuaian
dan penataan kembali;penyesuaian dan penataan kembali sehubungan
dengan pemenuhan belanja pegawai sampai dengan
bulan Desember Tahun Anggaran 2022 dan
penyesuaian beberapa belanja dalam rangka
mendukung kegiatan Bidding Pekan Olahraga Nasional
XXII Tahun 2028 pada Perangkat Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Keenam Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun
2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021,Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 ,
Nomor 1 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2022 Nomor 1); Nomor 16 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2022 Nomor 16); Nomor 46 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2022 Nomor 46);
Nomor 59 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2022 Nomor 59);Nomor 64 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2022 Nomor 64);
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
PERATURAN GUBERNUR
NOMOR 48 TAHUN 2021
-
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 68 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGAWASAN DAN PENANGGULANGAN
PENANGKAPAN IKAN YANG MERUSAK SUMBER DAYA PERIKANAN
DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2023-2027
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan
Penangkapan Ikan yang Merusak Sumber Daya Perikanan,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021,Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.13/MEN/2005,Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMENKP/2013,Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMENKP/2014,Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 ,Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020,
Pengawasan Penangkapan Ikan yang Merusak adalah segala upaya
untuk mencegah terjadinya penangkapan ikan menggunakan
bahan, alat atau cara yang merusak sumber daya perikanan
maupun lingkungannya.
Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak adalah
segala upaya untuk menanggulangi terjadinya penangkapan ikan
menggunakan bahan, alat atau cara yang merusak sumber daya
perikanan maupun lingkungannya.
Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang
terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan,
konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan
implementasi serta penegakan hukum dari peraturan
perundangundangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh
pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai
kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan
tujuan yang telah disepakati.
Rencana Aksi Daerah Pengawasan dan Penanggulangan
Penangkapan Ikan yang Merusak Sumber Daya Perikanan yang
selanjutnya disebut RAD adalah dokumen yang merumuskan
pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun dan
menetapkan langkah-langkah nyata dan strategis dalam upaya pengawasan penangkapan ikan yang merusak sumber daya
perikanan di daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
-
-
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 66 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan organisasi yang tepat
fungsi, tepat ukuran dan tepat proses sesuai dengan salah
satu area perubahan dalam reformasi birokrasi, perlu
adanya Peta Proses Bisnis sebagai panduan bagi
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi dalam mengidentifikasi, menyusun,
mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor serta
mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan; Peta Proses Bisnis dimanfaatkan untuk melihat
potensi masalah yang ada di dalam pelaksanaan suatu
proses sehingga solusi penyempurnaan proses lebih
terarah, dan memiliki standar pelaksanaan pekerjaan
sehingga memudahkan dalam mengendalikan dan
mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan;
pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Peta
Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010,eraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 20l8,Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016,Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019
Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi
untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian
organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah
bagi pemangku kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
-
-
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 65 Tahun 2022
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 54 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023
Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2023
ABSTRAK:
untuk mengarahkan pembangunan tahunan Provinsi
Nusa Tenggara Barat, perlu disusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah sebagai pedoman dan arah kebijakan
pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023 ;ketentuan Pasal 264 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022,Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008,Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019
Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2023, yang selanjutnya
disebut RKPD Tahun 2023 adalah dokumen perencanaan
pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai
pada tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31
Desember 2023. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD
adalah suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah yang
memuat prioritas pembangunan yang merupakan hasil Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
-
-
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 64 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 48 TAHUN 2021
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2022
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur
Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali; penyesuaian dan penataan kembali sehubungan
dengan penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk
penanganan wabah penyakit mulut dan kuku serta dukungan
Pra Pekan Olahraga Pelajar Nasional Tahun Anggaran 2022; pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan
Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 ,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021,Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2021 ,Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2021 Nomor 48) yang telah beberapa kali diubah dengan
Peraturan Gubernur:
a. Nomor 1 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2022 Nomor 1);
b. Nomor 16 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2022 Nomor 16);
c. Nomor 46 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2022 Nomor 46);
d. Nomor 59 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2022 Nomor 59)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2022.
-
-
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 63 Tahun 2022
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 35 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023
Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun
2022, perlu dirumuskan suatu perencanaan pembinaan dan
pengawasan yang efektif sesuai program strategis daerah. untuk memberikan arah, dan landasan serta kepastian
hukum bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintahan dalam
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diperlukan
suatu pengaturan dalam penyelenggaraannya. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perencanaan Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2022
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021
Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha,
tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan
efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha,
tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan
efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2022 bertujuan untuk:
a. mensinergikan pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat
Provinsi dengan Inspektorat Kabupaten/Kota;
b. meningkatkan penjaminan mutu (quality assurance) atas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
c. meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengawasan APIP. Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah merupakan uraian kegiatan yang menjadi pedoman dalam
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh
Inspektorat Provinsi. Pelaksanaan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
meliputi:
a. fokus Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko;
b. sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; dan
c. jadwal pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020
Nomor 8)
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat