Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 72 Tahun 2022

Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan Struktur Organisasi Dan Penyetaraan Jabatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari VII Bab dan 15 Pasal, dengan Uraian: 1. Bab I Ketentuan Umum, sebanyak 4 Pasal 2. Bab II KEDUDUKAN KOORDINATOR, SUB KOORDINATOR DAN PELAKSANA, terdiri dari Pasal 5 S.d Pasl 7 3. Bab III Mekanisme Kerja, Terdiri Dari Pasal 8 s.d Paslal 11 4. Bab IV PENGHASILAN JABATAN FUNGSIONAL DALAM PENYETARAAN JABATAN, Terdiri Dari Pasal 12 5. Bab V Penilaian Kinerja Terdiri dari Pasal 13, 6. Bab VI Pengelolaan Keuagan Terdir Dari Pasal 14, dan 7. Bab VII Ketentuan Penutup, Terdiri Dari Pasal 15

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 72 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan Struktur Organisasi Dan Penyetaraan Jabatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
26 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2022
Tanggal Berlaku
26 Juli 2022
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 72
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan