Terdiri dari VII Bab dan 15 Pasal, dengan Uraian: 1. Bab I Ketentuan Umum, sebanyak 4 Pasal 2. Bab II KEDUDUKAN KOORDINATOR, SUB KOORDINATOR DAN PELAKSANA, terdiri dari Pasal 5 S.d Pasl 7 3. Bab III Mekanisme Kerja, Terdiri Dari Pasal 8 s.d Paslal 11 4. Bab IV PENGHASILAN JABATAN FUNGSIONAL DALAM PENYETARAAN JABATAN, Terdiri Dari Pasal 12 5. Bab V Penilaian Kinerja Terdiri dari Pasal 13, 6. Bab VI Pengelolaan Keuagan Terdir Dari Pasal 14, dan 7. Bab VII Ketentuan Penutup, Terdiri Dari Pasal 15
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat