PEDOMAN-PENYUSUNAN-PETA-PROSES-BISNIS-DI-PEMERINTAH-DAERAH-PROVINSI-NUSA TENGGARA-BARAT
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, jdih.ntbprov.go.id
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK: |
- dalam rangka mewujudkan organisasi yang tepat
fungsi, tepat ukuran dan tepat proses sesuai dengan salah
satu area perubahan dalam reformasi birokrasi, perlu
adanya Peta Proses Bisnis sebagai panduan bagi
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi dalam mengidentifikasi, menyusun,
mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor serta
mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan; Peta Proses Bisnis dimanfaatkan untuk melihat
potensi masalah yang ada di dalam pelaksanaan suatu
proses sehingga solusi penyempurnaan proses lebih
terarah, dan memiliki standar pelaksanaan pekerjaan
sehingga memudahkan dalam mengendalikan dan
mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan;
pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Peta
Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010,eraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 20l8,Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016,Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019
- Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi
untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian
organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah
bagi pemangku kepentingan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
- -
- -
- 7
|