Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyatakan
Gubernur dapat memberikan keringanan dan/atau pembebasan pajak;
b. bahwa untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta mengurangi jumlah angka Kendaraan Bermotor
yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) dipandang perlu untuk memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Insentif Pajak
Kendaraan Bermotor;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011; Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2018
Dalam Pergub ini diatur tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Aktif yang membayar PKB sebelum tanggal jatuh tempo diberikan insentif sebesar 5% (lima persen) dari pokok PKB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 94 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu dilakukan optimalisasi sumber daya manusia terkait pencegahan tindak pidana korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. bahwa dalam rangka membangun perilaku dan budaya Antikorupsi diperlukan adanya implementasi pendidikan Antikorupsi yang berfungsi sebagai acuan dalam pelaksanaan pembentukan karakter yang berintegritas Antikorupsi;
c. bahwa untuk memberikan arah, dan landasan serta kepastian hukum bagi semua pihak dalam implementasi pendidikan Antikorupsi diperlukan suatu pengaturan dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021; UU No. 30 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Perpres 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2015; Peraturan Lembaga Administrasi Negara No. 10 Tahun 2018;
Dalam Pergub ini diatur tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi. Ruang lingkup Implementasi Pendidikan Antikorupsi meliputi:
a. Pendidikan Antikorupsi;
b. Aksi Antikorupsi;
c. kerjasama;
d. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
e. peran Pemerintah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 93 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Gubernur Dalam Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa pendelegasian kewenangan Gubernur dalam penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Gubernur dalam Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan pendelegasian kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian
mengenai pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Gubernur dalam Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Gubernur dalam Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Gubernur dalam Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 92 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UUNo. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2022;
Dalam Pergub ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 semula sebesar Rp.5.961.577.280.000,00 bertambah sebesar Rp.340.358.995.896,00 sehingga menjadi Rp.6.301.936.275.896,00
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 91 Tahun 2022
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Cabang Dinas pada Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan perubahan nomenklatur Cabang Dinas Kelautan Wilayah Pulau Lombok, Cabang Dinas Kelautan Wilayah Sumbawa dan Sumbawa Barat, Cabang Dinas Kelautan Wilayah Bima-Dompu menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas serta penambahan rincian tugas Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2021;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri atas:
a) Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat dan Mataram;
b) Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah;
c) Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur;
d) Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbawa;
e) Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dompu;
f) Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bima dan Kota Bima.
g) Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Utara.
h) Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbawa Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 90 Tahun 2022
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 18 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 29 TAHUN 2018
TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN
FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
PADA DINAS-DINAS DAERAH DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN
PADA BADAN-BADAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-Dinas Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-Dinas Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-Dinas Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-Dinas Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat merekomendasikan pembentukan beberapa Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk menunjang kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada
Badan-badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah No.14 Tahun 2021;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pada Dinas-dinas Daerah dibentuk UPTD sesuai kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional. Pada Badan-Badan Daerah dibentuk UPTB sesuai kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan teknis Penunjang Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pada Dinas-dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
25 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 89 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UUNo. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2022;
Dalam Pergub ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Tujuan penyusunan Peraturan Gubernur ini adalah untuk memberikan informasi yang digunakan dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial dan politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban (accountability) dan pengelolaan (stewardship) keuangan daerah. Hal yang diatur adalah Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 87 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 87, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 87
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Disiplin Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana
telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 79
Tahun 2022 tentang Disiplin Kerja Apartur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
perlu dilakukan perubahaan dan penataan kembali; perubahan dan pentaan kembali dilakukan dalam
rangka tertib adminsitrasi terhadap Perangkat
Daerah/Unit Kerja yang menerapkan 6 (enam) hari kerja; pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 79 Tahun 2022 tentang Disiplin Kerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021,Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24
Tahun 2017 ,Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6
Tahun 2022,
Hari Kerja Pegawai ASN yaitu 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu, mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat,
Jumlah jam kerja efektif dalam 1 (satu) minggu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yaitu selama 37 (tiga puluh tujuh) jam
30 (tiga puluh) menit, di luar jam istirahat dan olah raga.
Pembagian Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebagai berikut:
hari Senin sampai dengan hari Kamis mulai pukul 07.30
WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA; dan
hari Jumat mulai pukul 07.30 WITA sampai dengan pukul
17.00 WITA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
-
-
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 86, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 86
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Nomor 22 Tahun 2021 tentang Insentif Atas
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini
sehingga perlu diganti; ketentuan Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, besarnya pembayaran
Insentif untuk setiap bulannya dikelompokan berdasarkan
realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran
sebelumnya;ertib administrasi pengelolaan pendapatan
dan/atau keuangan daerah secara good governance, perlu
dilakukan penataan kembali ketentuan mengenai
pemberian Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;n pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pemberian Insentif Atas
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 ,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 ,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ,Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011,Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 ,Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2018 ,Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018
Retribusi adalah
pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian
izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Pajak adalah kontribusi
wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan data obyek dan subyek Pajak atau Retribusi,
penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai
kegiatan penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak
atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang
selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang
diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam
melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Insentif atas Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan
berdasarkan azas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas
disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta
karakteristik dan kondisi obyektif Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
-
-
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 85 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 85, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 85
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
ketentuan mengenai tambahan penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor
80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan
penataan kembali;penyesuaian dan penataan kembali sehubungan
dengan perubahan persentase pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai untuk Pegawai Negeri Sipil yang
melaksanakan tugas belajar; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural atau
Jabatan Fungsional sebelum tugas belajar memiliki kelas
jabatan lebih tinggi daripada kelas jabatan pelaksana
tertinggi dan diberhentikan dari jabatannya berdasarkan
penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan TPP
sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran kelas jabatan
pelaksana tertinggi; Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pelaksana atau
Jabatan Fungsional yang memiliki kelas jabatan lebih
rendah atau sama dengan kelas jabatan pelaksana tertinggi
dan diberhentikan dari jabatannya berdasarkan penugasan
dari Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan TPP sebesar
50% (lima puluh persen) dari besaran kelas jabatan Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan; dan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar dan
tidak diberhentikan dari jabatannya berdasarkan penugasan
dari Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan TPP sebesar
100% (seratus persen) dari besaran kelas jabatan yang
bersangkutan serta Pemberian TPP Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan pada masing-masing Perangkat
Daerah tempat asal Pegawai Negeri Sipil bertugas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
-
-
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat