Dalam Pergub ini diatur tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi. Ruang lingkup Implementasi Pendidikan Antikorupsi meliputi: a. Pendidikan Antikorupsi; b. Aksi Antikorupsi; c. kerjasama; d. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan e. peran Pemerintah Kabupaten/Kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat