Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural atau Jabatan Fungsional sebelum tugas belajar memiliki kelas jabatan lebih tinggi daripada kelas jabatan pelaksana tertinggi dan diberhentikan dari jabatannya berdasarkan penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan TPP sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran kelas jabatan pelaksana tertinggi; Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pelaksana atau Jabatan Fungsional yang memiliki kelas jabatan lebih rendah atau sama dengan kelas jabatan pelaksana tertinggi dan diberhentikan dari jabatannya berdasarkan penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan TPP sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran kelas jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; dan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar dan tidak diberhentikan dari jabatannya berdasarkan penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan TPP sebesar 100% (seratus persen) dari besaran kelas jabatan yang bersangkutan serta Pemberian TPP Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada masing-masing Perangkat Daerah tempat asal Pegawai Negeri Sipil bertugas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat