PERUBAHAN-KEDUA-ATAS -PERATURAN-GUBERNUR-NOMOR-80-TAHUN-2020-TENTANG -TAMBAHAN-PENGHASILAN-PEGAWAI-APARATUR-SIPIL-NEGARA-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-PROVINSI-NUSA-TENGGARA-BARAT
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 85, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 85
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK: |
- ketentuan mengenai tambahan penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor
80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan
penataan kembali;penyesuaian dan penataan kembali sehubungan
dengan perubahan persentase pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai untuk Pegawai Negeri Sipil yang
melaksanakan tugas belajar; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural atau
Jabatan Fungsional sebelum tugas belajar memiliki kelas
jabatan lebih tinggi daripada kelas jabatan pelaksana
tertinggi dan diberhentikan dari jabatannya berdasarkan
penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan TPP
sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran kelas jabatan
pelaksana tertinggi; Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pelaksana atau
Jabatan Fungsional yang memiliki kelas jabatan lebih
rendah atau sama dengan kelas jabatan pelaksana tertinggi
dan diberhentikan dari jabatannya berdasarkan penugasan
dari Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan TPP sebesar
50% (lima puluh persen) dari besaran kelas jabatan Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan; dan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar dan
tidak diberhentikan dari jabatannya berdasarkan penugasan
dari Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan TPP sebesar
100% (seratus persen) dari besaran kelas jabatan yang
bersangkutan serta Pemberian TPP Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan pada masing-masing Perangkat
Daerah tempat asal Pegawai Negeri Sipil bertugas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
- -
- -
- 4
|