Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 85 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural atau Jabatan Fungsional sebelum tugas belajar memiliki kelas jabatan lebih tinggi daripada kelas jabatan pelaksana tertinggi dan diberhentikan dari jabatannya berdasarkan penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan TPP sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran kelas jabatan pelaksana tertinggi; Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pelaksana atau Jabatan Fungsional yang memiliki kelas jabatan lebih rendah atau sama dengan kelas jabatan pelaksana tertinggi dan diberhentikan dari jabatannya berdasarkan penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan TPP sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran kelas jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; dan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar dan tidak diberhentikan dari jabatannya berdasarkan penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan TPP sebesar 100% (seratus persen) dari besaran kelas jabatan yang bersangkutan serta Pemberian TPP Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada masing-masing Perangkat Daerah tempat asal Pegawai Negeri Sipil bertugas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 85 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
08 September 2022
Tanggal Pengundangan
08 September 2022
Tanggal Berlaku
08 September 2022
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 85
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 163 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan