Hari Kerja Pegawai ASN yaitu 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat, Jumlah jam kerja efektif dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu selama 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit, di luar jam istirahat dan olah raga. Pembagian Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: hari Senin sampai dengan hari Kamis mulai pukul 07.30 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA; dan hari Jumat mulai pukul 07.30 WITA sampai dengan pukul 17.00 WITA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat