Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di
lingkungan pemerintah daerah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 67 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Naskah Dinas;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 95 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 1 Tahun 2023; Perda No. 1 Tahun 2021;
Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Naskah Dinas. Ruang lingkup yang diatur:
1. Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas
2. Pembuatan Naskah Dinas
3. Pengamanan Naskah Dinas
4. Pejabat Penandatangan Naskah Dinas
5. Pengendalian Naskah Dinas
6. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas
20 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 97 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyatakan Gubernur dapat memberikan keringanan dan/atau pembebasan pajak;
b. bahwa pemberian pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun Provinsi Nusa Tenggara Barat Ke-65 serta membantu meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 35 Tahun 2023; Perda No. 1 Tahun 2011; Pergub No. 7 Tahun 2018;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pemberian Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor. Pemberian pembebasan PKB meliputi:
a. Wajib Pajak (WP) Aktif yang membayar PKB setelah jatuh tempo diberikan pembebasan denda PKB; dan
b. WP Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) diatas 5 (lima) tahun untuk masa Pajak Tahun 2017 kebawah diberikan pembebasan pokok dan denda PKB.
Pemberian Pembebasan PKB sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 27 November sampai dengan 30
Desember 2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 96 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan penyesuaian pada belanja Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Alokasi Khusus Non Fisik sesuai rencana kerja, serta belanja Perangkat Daerah yang bersifat wajib mengikat dan mendesak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda No. 4 Tahun 2023;
Dalam Pergub ini diatur tentang erubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
Pergub No. 87 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 95 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Nusa Tenggara Barat, perlu dilakukan upaya untuk mendorong dan meningkatkan motivasi kerja dan prestasi serta pengembangan diri melalui pemberian remunerasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, remunerasi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan usulan pemimpin Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 20103; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No. 129/PMK.05/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.05/2022; Pergub No. 53 Tahun 2019; Pergub No. 61 Tahun 2020;
Dalam Pergub ini diatur tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hal pokok yang diatur:
1. Remunerasi
2. Formula Remunerasi
3. Pemotongan/Pengurangan Insentif
4. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 94 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan layanan bagi masyarakat, setiap unit penyelenggara layanan publik perlu melakukan evaluasi melalui survei kepuasan masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan survei sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu pengaturan secara teknis dalam bentuk Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022; Perda No. 16 Tahun 2018;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hal pokok yang diatur:
1. Kewajiban Pelaksanaan dan Unsur SKM
2. Pelaksanaan, Publikasi, dan Pelaporan
3. Monitoring, Evaluasi, serta Pembinaan dan Pengawasan
4. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 93 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan terhadap pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas Pimpinan dan
Anggota DPRD berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional serta untuk tertib administrasi pengelolaan belanja perjalanan dinas guna terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah
dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; Permendagri No. 59 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 2 Tahun 2022;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 92 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan Dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah Yang Berasal Dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 129 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertembangan Khusus wajib membayar 6% (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak
berproduksi;
b. bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam melakukan pemungutan pembayaran kewajiban perlu pengaturan dalam penyelenggaraannya;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha
Pertambangan Khusus;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020 ; UU No. 5 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 11 tahun 2019; Perda No. 2 tahun 2022; Perda No. 18 tahun 2020;
Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 91 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara perlu dilaksanakan secara efisien, efektif dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 84 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No. 20 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Nusa Tenggara Barat No. 11 Tahun 2017;
Dalam Pergub ini diatur tentang ata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
66 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 90 Tahun 2023
Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Piagam Pengawasan Intern Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor : PER-01/AAIPI/DPN/2021 tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, mengamanatkan bahwa Tujuan, Kewenangan, dan Tanggung Jawab aktivitas Pengawasan Intern harus didefinisikan secara formal dalam suatu Piagam Pengawasan Intern, dan harus sesuai dengan Misi Pengawasan Intern dan unsur yang diwajibkan dalam Kerangka Praktik Profesional Pengawasan Intern Pemerintah (KP3IP);
c. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat diperlukan
Piagam Pengawasan Intern dalam menunjang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta sebagai landasan yuridis bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang menjadi tugasnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009; Permendagri No. 133 Tahun 2018; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 3 Tahun 2007; Perda Nusa Tenggara Barat No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nusa Tenggara Barat No. 14 Tahun 2021;
Dalam Pergub ini diatur tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Piagam Pengawasan Intern memuat:
a. Visi dan Misi;
b. Kedudukan dan Peran APIP;
c. Tugas dan Fungsi APIP;
d. Kewenangan APIP;
e. Tanggung Jawab APIP;
f. Tujuan, Sasaran dan Lingkup Pengawasan APIP;
g. Prinsip Dasar, Kode Etik dan Standar Audit APIP;
h. Indepedensi dan Objektivitas APIP;
i. Persyaratan Auditor/PPUPD yang duduk dalam Unit APIP;
j. Larangan Perangkapan Tugas dan Jabatan Auditor/PPUPD;
k. Hubungan Kerja dan Koordinasi;
l. Pengawasan terhadap APIP; dan
m. Penilaian Berkala
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 89 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Kelompok Rencana Suksesi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan untuk meningkatkan kualitas pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat serta menjamin pemenuhan hak dan kesempatan yang sama bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan antar golongan (sistem merit) perlu disusun Kelompok Rencana Suksesi;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa kelompok rencana suksesi diperoleh dari manajemen talenta;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penyusunan Kelompok Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud huruf b agar tepat sasaran serta mendapatkan kelompok kandidat terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu pengaturan dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Kelompok Rencana Suksesi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021; Perda Nusa Tenggara Barat No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nusa Tenggara Barat No. 14 Tahun 2021;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Kelompok Rencana Suksesi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pedoman Penyusunan Kelompok Rencana Suksesi PNS dimaksudkan sebagai acuan dalam pemilihan kandidat suksesor Pejabat yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja terbaik pada setiap perangkat daerah. Kelompok Rencana Suksesi terdiri dari:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
b. Jabatan Administrator; dan
c. Jabatan Pengawas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat