PERJALANAN DINAS
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 93, BD 2023 (95) : 7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK: |
- a. bahwa ketentuan Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan terhadap pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas Pimpinan dan
Anggota DPRD berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional serta untuk tertib administrasi pengelolaan belanja perjalanan dinas guna terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah
dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; Permendagri No. 59 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 2 Tahun 2022;
- Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
- Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas
- 7 hlm
|