Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 94 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hal pokok yang diatur: 1. Kewajiban Pelaksanaan dan Unsur SKM 2. Pelaksanaan, Publikasi, dan Pelaporan 3. Monitoring, Evaluasi, serta Pembinaan dan Pengawasan 4. Pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 94 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
13 November 2023
Tanggal Pengundangan
13 November 2023
Tanggal Berlaku
13 November 2023
Sumber
BD 2023 (96) : 7 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan