Dalam Pergub ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Kelompok Rencana Suksesi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pedoman Penyusunan Kelompok Rencana Suksesi PNS dimaksudkan sebagai acuan dalam pemilihan kandidat suksesor Pejabat yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja terbaik pada setiap perangkat daerah. Kelompok Rencana Suksesi terdiri dari: a. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; b. Jabatan Administrator; dan c. Jabatan Pengawas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat