ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TA 2018
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama dengan berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS guna memperoleh persetujuan bersama. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp.5.314.301.490.854,00 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah : Rp. 5.230.285.800.854,00
2. Belanja Daerah : Rp. 5.314.301.490.854,00
Surplus / Defisit : Rp. (84.015.690.000,00)
3. Pembiayaan :
a. Penerimaan : Rp. 84.015.690.000,00
b. Pengeluaran : Rp. . 0,00
Jumlah Pembiayaan Netto : Rp. 84.015.690.000,00
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
dari :
a. Pendapatan Asli Daerah : Rp. 1.719.188.366.054,00
b. Dana Perimbangan : Rp. 3.281.371.416.400,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah : Rp.229.726.018.400,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
(a) terdiri dari .
a. Pendapatan Pajak Daerah : Rp. 1.272.294.593.103,00
b. Retribusi Daerah : Rp. 33.294.000.000,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah: Rp. 123.743.347.951,00
d.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah : Rp. 289.856.425.000,00
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf (b)
terdiri dari :
a. Bagi Hasil Pajak Bukan Pajak : Rp. 289.331.903.400,00
b. Dana Alokasi Umum : Rp. 1.537.777.886.000,00
c. Dana Alokasi Khusus : Rp. 1.454.261.627.000,00
(4) Lain-Lain Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf (c) terdiri dari :
a. Pendapatan Hibah :Rp.202.476.018.400,00
b. Dana Darurat : Rp. 0,00
c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus : Rp. 27.250.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Provinsi NTB Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Lingkup
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah:
a. pejabat pengelola barang milik daerah;
b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
c. pengadaan;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. pemindahtanganan;
i. pemusnahan;
j. penghapusan;
k. penatausahaan;
l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
m. pengelolaan barang milik daerah pada Organisasi perangkat daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan
n. ganti rugi dan sanksi
Barang milik Daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD;
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah; dan
c. barang yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2007 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
83
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan pengelolaan pemungutan atas Pajak Daerah di Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Bahwa penyesuaian dan penataan dimaksud karena adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah pengelola pajak daerah, dan perubahan terhadap tata cara pemungutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah serta terkait dengan tata cara
pendaftaran dan pendataan kendaraan bermotor sebagaiamana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf adan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2013 Nomor 8) diubah. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 9 dan angka 10 diubah dan
disisipkan 4 (tiga) angka yakni angka 9a,angka 19a, angka 24a dan angka 31a, sehingga Pasal 1.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang APBD TA 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan asumsi sisa lebih perhitungan TA sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam TA berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2017
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2007; Permendagri No. 31 Tahun 2016.
APBD TA 2017 semula berjumlah Rp5.028.996.957.279,00 bertambah sejumlah Rp479.043.457.336,76 sehingga menjadi Rp5.508.040.414.615,76 dengan rincian sebagai berikut:
1. Jumlah Pendapatan setelah perubahan menjadi Rp5.063.036.807.258,00
2. Jumlah Belanja setelah perubahan menjadi Rp5.488.040.414.615,76
3. Surplus/Defisit Rp(425.003.607.357,76)
4. Pembiayaan :
a. Jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp445.003.607.357,76
b. Jumlah pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp20.000.000.000,00
c. Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan menjadi Rp425.003.607.357,76
d. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 64 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubaha terakhir dengan UU Nomor 9 Athun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah beberpa kali terakhir Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri nomor 80 Tahun 2015.
PERATURAN DAERAH TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, terdiri dari VI BAB yang emuat antara lain: Ketentuan Umum; Penghasilan, tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengapdian Pimpinan dan Angota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota DPRD; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 25), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Perda No. 1 Tahun 2007, Perda No. 11 Tahun 2015.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 berupa Laporan Keuangan yang memuat :
a. laporan realisasi anggaran;
b. perubahan sal;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
Laporan Keuangan dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Provinsi NTB Tahun 2017 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi NTB Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka pengintegrasian, sinkronisasi, dan sinergi Perencanaan Pembangunan Daerah kedalam sistem Pembangunan Nasional, maka diperlukan keselarasan antara dokumen perencanaan nasional dengan daerah. Untuk itu, pemerintah Provinsi NTB perlu melakukan Revisi RPJMD 2013 - 2018 untuk menyesuaikan target pembangunan daerah, penyesuaian perubahan kewenangan pemerintah Provinsi NTB
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 2 Tahun 2015, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permen Perencanaan Pembangunan Nasional No. 1 Tahun 2014, Perda No. 3 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 2 Tahun 2014
Mengubah ketentuan Pasal 2 Perda No. 2 Tahun 2014 sehingga berbunyi sebagai berikut RPJMD Provinsi merupakan penjabaran dari visi misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah yang mempedomani RPJPD Provinsi sebagai wujud dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 19A Tahun 2017
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19A, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 19A
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi NTB Tahun 2017
ABSTRAK:
-bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi NTB 2013-2018 pada tahun 2016 dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 menunjukkan perkembangan yang tidak sesuai dengan target/asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan Sasaran pembangunan serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah, sehingga RKPD tahun 2017 perlu dilakukan perubahan;
-bahwa Perubahan RKPD dimaksud sebagai acuan dalam mengarahkan pembangunan tahunan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 agar sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014.
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2017, TERDIRI DARI 7 PASAL
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2016 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
TIDAK ADA
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 24A Tahun 2017
PPENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24A, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 24A
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015
PENJABARANPER TANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016, TERDIRI DARI 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 67 Tahun 2017
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 67, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 67
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran APBD Provinsi NTB TA 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjbaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan kedalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, Pasal 11A daftar nama, alamat penerima besaran hibah tercantum dalam Lampiran III dan Pasal 30A daftar nama, alamat penerima dan besaran bantuan sosial tercantum dalam Lampiran IV; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016;Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2015;
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2018, TERDIRI DARI 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat