Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp.5.314.301.490.854,00 dengan rincian sebagai berikut : 1. Pendapatan Daerah : Rp. 5.230.285.800.854,00 2. Belanja Daerah : Rp. 5.314.301.490.854,00 Surplus / Defisit : Rp. (84.015.690.000,00) 3. Pembiayaan : a. Penerimaan : Rp. 84.015.690.000,00 b. Pengeluaran : Rp. . 0,00 Jumlah Pembiayaan Netto : Rp. 84.015.690.000,00 (1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah : Rp. 1.719.188.366.054,00 b. Dana Perimbangan : Rp. 3.281.371.416.400,00 c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah : Rp.229.726.018.400,00 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) terdiri dari . a. Pendapatan Pajak Daerah : Rp. 1.272.294.593.103,00 b. Retribusi Daerah : Rp. 33.294.000.000,00 c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah: Rp. 123.743.347.951,00 d.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah : Rp. 289.856.425.000,00 (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf (b) terdiri dari : a. Bagi Hasil Pajak Bukan Pajak : Rp. 289.331.903.400,00 b. Dana Alokasi Umum : Rp. 1.537.777.886.000,00 c. Dana Alokasi Khusus : Rp. 1.454.261.627.000,00 (4) Lain-Lain Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf (c) terdiri dari : a. Pendapatan Hibah :Rp.202.476.018.400,00 b. Dana Darurat : Rp. 0,00 c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus : Rp. 27.250.000.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat