Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah: a. pejabat pengelola barang milik daerah; b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; c. pengadaan; d. penggunaan; e. pemanfaatan; f. pengamanan dan pemeliharaan; g. penilaian; h. pemindahtanganan; i. pemusnahan; j. penghapusan; k. penatausahaan; l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; m. pengelolaan barang milik daerah pada Organisasi perangkat daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan n. ganti rugi dan sanksi Barang milik Daerah meliputi: a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah; dan c. barang yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat