Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 1 Tahun 2017

Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi NTB Tahun 2013 - 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan Pasal 2 Perda No. 2 Tahun 2014 sehingga berbunyi sebagai berikut RPJMD Provinsi merupakan penjabaran dari visi misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah yang mempedomani RPJPD Provinsi sebagai wujud dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi NTB Tahun 2013 - 2018
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
06 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Provinsi NTB Tahun 2017 No. 1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1260 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan