Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2021/Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 22 September 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
APBD Tahun Anggaran 2022 terdiri atas :
a. pendapatan daerah;
b. belanja daerah; dan
c. pembiayaan daerah.
APBD Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.463.793.596.355,00 (satu triliun empat ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja operasi;
b. Belanja modal;
c. Belanja tidak terduga; dan
d. Belanja transfer.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2021/Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Serang Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Serang Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Umum. Maksud dan Tujuan, Bentuk dan BesaraN Modal, Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Dividen atas Penyertaan Modal, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2021/Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang tentang Pembentukan Kota Serang di Propinsi Banten;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UndangUndang;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ketentuan Umum, Kegiatan yang akan Dibiayai, Sumber dan Besaran Pendanaan, Penempatan Dana, Penganggaran dan Penatausahaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum, perlu dilakukan penguatan kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Madani Kota Serang guna peningkatan dan pengembangan pengelolaan perusahaan.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 32 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 17 Th 2019; PP No 122 Th 2015; PP No 54 Th 2017; Permendagri No 2 Th 2007; Permendagri No 37 Th 2018; Permendagri No 118 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Bentuk, Nama Dan Tempat Kedudukan; 3. Maksud, Tujuan, Tugas Pokok Dan Fungsi; 4. Jangka Waktu Berdiri; 5. Modal; 6. Organ Perumda Air Minum Tirta Madani; 7. Organisasi, Tata Kerja Dan Kepegawaian; 8. Perencanaan, Operasional Dan Pelaporan; 9. Kerjasama; 10. Penggunaan Laba; 11. Pembiayaan Dan Tarif Air Minum; 12. Pembinaan Dan Pengawasan; 13. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pembubaran Dan Kepailitan; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 32 Th 2007; UU No 18 Th 2008; UU No 32 Th 2009; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 81 Th 2012; PP No 27 Th 2020; Perpres No 97 Th 2017; Permen PU No 21/PRT/M/2006; Permen LH No 13 Th 2012; Permen PU No 03/PRT/M/2013; Permen LH dan Hut No P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Sampah; 3. Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 4. Perencanaan Pengelolaan Sampah; 5. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; 6. Kemitraan Dan Kerjasama; 7. Bank Sampah; 8. Pengembangan Dan Penerapan Teknologi; 9. Perizinan; 10. Pembiayaan Dan Kompensasi; 11. Sistem Informasi; 12. Peran Serta Masyarakat; 13. Pembinaan; 14. Pengawasan; 15. Larangan; 16. Insentif Dan Disinsentif; 17. Sanksi Administratif; 18. Ketentuan Penyidikan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Peralihan; 21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2021/Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
Cagar budaya merupakan kekayaan bangsa yang memiliki peran penting dalam pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfatan Benda Cagar Budaya di Museum;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan;
Ketentuan Umum, Tugas, Tanggug Jawab dan Wewenang, Penemuan, Pendaftaran dan Inventarisasi, Kriteria dan Penggolongan Cagar Budaya, Penetapan dan Pemberian Tanda, Bangunan Cagar Budaya, Penguasaan, Pemilikan, Pengelolaan dan Pemanfaatan, Pelestarian, Hak dan Kewajiban Pemilik, Penghuni dan Pengelola. Pemulihan, Penghargaan, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2021/Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi
ABSTRAK:
Pangan merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga masyarakat, oleh karenanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk menghormati, melindungi dan memenuhinya dengan mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup melalui ketahanan pangan yang memadai dan dengan meningkatnya jumlah penduduk juga berakibat meningkatnya kebutuhan permukiman, jasa dan perdagangan yang berdampak pada berkurangnya pada lahan pertanian sehingga perlu peran pemerintah daerah dalam mengantipasi
terjadinya kerawanan pangan. Ketahanan pangan merupakan hal yang sangat mendasar dalam mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera, melalui
perwujudan ketersediaan Pangan yang cukup, aman,
bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata
di seluruh wilayah dan terjangkau oleh masyarakat;
d. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
penyelenggaraan ketahanan Pangan merupakan salah
satu urusan wajib pemerintahan bidang Pangan yang
diselenggarakan oleh pemerintahan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah;
Ketentuan, Ruang Lingkup, Kewenangan, Perencanaan Pangan, Cadangan Pangan, Pemganekaragaman Pangan dan Perbaikan Gizi Masyarakat, Kesiapsiagaan Krisis Pangan dan Penanggulangan Pangan, Distribusi Pangan, Perdagangan Pangan dan Bantuan Pangan, Pengawasan, Sistem Informasi Pangan dan Gizi,Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2021/Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Daerah, diperlukan penyelenggaraan terminal yang handal, tertib, aman, nyaman, berdaya guna dan berhasil guna;.
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya penyelenggaraan terminal yang dilengkapi sarana, prasarana dan fasilitas yang mendukung kelancaran, ketertiban, keselamatan dan keamanan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Angkutan Terminal Penumpang Angkutan Jalan;
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan;
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 memuat tentang kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan terminal penumpang tipe C
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2021.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2021/Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka menyampaikan informasi, pesan atau iklan kepada masyarakat luas setiap orang atau badan diberikan hak untuk menyelenggarakan reklame sesuai kepentingannya;
b. bahwa dalam rangka mengatur penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Serang supaya tercipta keindahan, keselamatan, kenyamanan dan keserasian lingkungan, maka perlu dilakukan penataan dalam desain, bentuk, ukuran, struktur konstruksi dan tata letak reklame.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Bante;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT /M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan;
7. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Serang;
8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2020-2040;
9. Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Kota Serang ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Kota Serang.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 ini memuat terkait penyelenggaraan reklame yang dimaksudkan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah yang terarah dalam perencanaan, pengaturan, jenis, perizinan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban reklame.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2021/Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasiona;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 memuat tentang Pertanggunggjawaban pelaksanaan anggaran dan belanja daerah tahun anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat