Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 10 Tahun 2021

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Serang Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum. Maksud dan Tujuan, Bentuk dan BesaraN Modal, Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Dividen atas Penyertaan Modal, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Serang Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
19 November 2021
Tanggal Pengundangan
19 November 2021
Tanggal Berlaku
19 November 2021
Sumber
LD Tahun 2021/Nomor 10
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 555 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan