Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2021

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Bentuk, Nama Dan Tempat Kedudukan; 3. Maksud, Tujuan, Tugas Pokok Dan Fungsi; 4. Jangka Waktu Berdiri; 5. Modal; 6. Organ Perumda Air Minum Tirta Madani; 7. Organisasi, Tata Kerja Dan Kepegawaian; 8. Perencanaan, Operasional Dan Pelaporan; 9. Kerjasama; 10. Penggunaan Laba; 11. Pembiayaan Dan Tarif Air Minum; 12. Pembinaan Dan Pengawasan; 13. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pembubaran Dan Kepailitan; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
08 September 2021
Tanggal Pengundangan
10 September 2021
Tanggal Berlaku
10 September 2021
Sumber
LD Tahun 2021 Nomor 8
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan