cagar budaya
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2021/Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK: |
- Cagar budaya merupakan kekayaan bangsa yang memiliki peran penting dalam pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfatan Benda Cagar Budaya di Museum;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan;
- Ketentuan Umum, Tugas, Tanggug Jawab dan Wewenang, Penemuan, Pendaftaran dan Inventarisasi, Kriteria dan Penggolongan Cagar Budaya, Penetapan dan Pemberian Tanda, Bangunan Cagar Budaya, Penguasaan, Pemilikan, Pengelolaan dan Pemanfaatan, Pelestarian, Hak dan Kewajiban Pemilik, Penghuni dan Pengelola. Pemulihan, Penghargaan, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
- 24 Halaman
|