Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Desa sebagai badan hukum
yang didirikan oleh Desa dan/atau Bersama Desa-Desa
guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/ atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa. Status keberadaan
dan kedudukan Badan Usaha Milik Desa sebagai badan
hukum sangat strategis dan penting sebagai
konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen
berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha
masyarakat, penyedia layanan publik dan berbagai
fungsi lainnya, sehingga dapat menjadi penyumbang
pendapatan asli Desa dan menjadi pengungkit
kemandirian Desa; bahwa guna mengoptimalkan pendayagunaan segala
potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, potensi
sumber daya alam dan sumber daya manusia, yang
dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk
membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa baik
berupa fungsi pelayanan jasa, perdagangan,
pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam, dan
pengembangan ekonomi lainnya, serta tidak hanya
berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga
berorientasi untuk mendukung peningkatan
kesejahteraan masyarakat Desa, maka keberadaan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Bersama Desa-Desa
yang tersebar hampir di seluruh Desa yang ada di
Kabupaten Pekalongan, perlu penyesuaian sebagai
sebuah badan hukum sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Badan
Usaha Milik Desa; bahwa berdasarkan pertimba.ngan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dengan
diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa, sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Pekalongan tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama, Rencana Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama, Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Kerja Sama, Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian, Penghentian Kegiatan usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Perpajakan dan Retribusi, Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017 dicabut.
54 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam
mewujudkan cita.-cita. dan tujuan daerah sesuai dengan
visi, misi dan arah kebijakan nasional, maka perlu
disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang; bahwa untuk mencapai kesejahteraan umum dan dalam
rangka memanfaatkan potensi berupa modal
pembangunan dan menjawab tantangan sosiologis di
Kabupaten Pekalongan diperlukan perencanaan
pembangunan jangka panjang; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam pembangunan daerah, maka diperlukan
pengaturan tentang perencanaan pembangunan jangka
panjang daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perencanaan
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-
2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sistematika RPJPD, Pelaksanaan RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJPD dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
220 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa masyarakat berhak mendapatkan udara sehat
dan perlindungan terhadap bahaya akibat paparan zat
beracun asap rokok sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa unruk memberikan ruang dan lingkungan yang
bersih dan sehat dari asap rokok bagi masyarakat
Kabupaten Pekalongan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam pembangunan kesehatan, maka diperlukan
pengaturan tentang kawasan tanpa rokok di Kabupaten
Pekalongan; bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa
Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kawasan Tanpa Rokok, Tanggung Jawab, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan, Koordinasi dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
23 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan bentuk
kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan
pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis,
efektif, dan transparan dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan; bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah secara subtantif telah
dilakukan sebagai salah satu bentuk evaluasi
kesesuaian antara anggaran dan realisasinya di
lapangan; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. LRA; b. Neraca; c. LAK; d. LO; e. LPSAL; f. LPE; dan
g. CaLK. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
949 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2024
bahwa desa memiliki hak asal usu] dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita
cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mendukung pelaksanaan tertib administrasi pemerintahan, kependudukan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan kepastian hukum, diperlukan penegasan penetapan
desa di wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten
Pekalongan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
20i4 tentang Desa dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penetapan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan menetapkan 272 (dua ratus tujuh
puluh dua) Desa yang terletak di 19 (sembilan belas)
wilayah Kecamatan di Daerah. Setiap Desa memiliki Kode Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desa dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai salah
satu unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
diharapkan mampu membawa nilai-nilai demokratis
dan memperjuangkan aspirasi rakyat Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan tanggung
jawab Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta untuk
mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat
perlu upaya pengaturan mengenai hak keuangan dan
administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; bahwa Peraturanpaerah Kabupaten Pekalongan Nomor
14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan dipandang sudah
tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan
hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ka bu paten
Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan huruf b ayat (2) Pasal 18, perubahan Pasal 23, perubahan Pasal 24, perubahan Pasal 25, perubahan ayat (1) Pasal 26, perubahan ayat (4) Pasal 27, perubahan Pasal 28, perubahan Pasal 28, perubahan Pasal 33, perubahan Pasal 36.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 diubah.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pembinaan ldeologi Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan merupakan usaha sadar, terencana, dan
sistematis untuk mewujudkan masyarakat yang mampu
dan mandiri mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kepribadian yang mengamalkan nilai- nilai
Pancasila dan memiliki cara pandang kebangsaan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Pembinaan ldeologi Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan
pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan
toleransi masyarakat yang majemuk yang terdiri atas
beragam. suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi,
budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujud
masyarakat Daerah Kabupaten Pekalongan yang
berkarakter unggul dan menjiwai Pancasila; bahwa bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki dasar
hukum/landasan hukum dalam Pembinaan ldeologi
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sehingga perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan
Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan
Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini iatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Muatan Materi, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2024
bahwa desa wisata mempunyai peranan pen ting untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat, memeratakan
kesempatan berusaha danlapangan kerja, optimalisasi
potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta
mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama,
adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam; bahwa dalam rangka pemberdayaan desa wisata
diperlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui
peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan,
perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan
sumber daya melalui penetapan kebijakan, program,
kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan
prioritas kebutuhan masyarakat; bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan
belum memiliki dasar hukum dalam pengaturan desa
wisata maka perlu menyusun peraturan derah tentang
Desa Wisata; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Desa Wisata, Strategi dan Basis Pemberdayaan, Pengelolaan, Pengembangan dan Usaha Pariwisata pada Desa Wisata, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Pekalongan No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945, Pemerintah Daerah melaksanakan
pelayanan umum secara adil dan selaras berdasarkan
Undang-Undang; bahwa pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
dilakukan dalam rangka penyelenggaraan urusan
Pemerintah Daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66
ayat (1) dan Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 78
Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah
dan hasil evaluasi Kelembagaan Pemerintah Kabupaten
Pekalongan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan
perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan
sektor sumber Pendapatan Daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam
melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta
mewujudkan kemandirian Daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi
dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan
huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pajak Daerah, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Penyidik, Sanksi, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 dicabut.
251 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat