Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. LRA; b. Neraca; c. LAK; d. LO; e. LPSAL; f. LPE; dan g. CaLK. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat