Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting strategis yang meliputi penyajian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Daerah;
bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, sekolah, organisasi masyarakat, dan perorangan, harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dinyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan kabupaten/kota menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan daerah ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN, dengan isi sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENETAPAN KEBIJAKAN KEARSIPAN
3. PEMBINAAN KEARSIPAN
4. PENGELOLAAN KEARSIPAN
5. PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP
6. PERIZINAN
7. KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
8. KERJASAMA ANTAR DAERAH
9. PENGAWASAN DAN EVALUASI
10. PERAN SERTA MASYARAKAT
11. PEMBIAYAAN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2018, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2018.
Peraturan daerah ini mengatur tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2018, dengan isi sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas
g. Catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Pasal 2
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf a Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp. 553,788,839,709.53
b. Belanja dan Transfer Rp. 1,055,597,874,576.00
Surplus/defisit Rp. (501,809,034,866.47)
c. Pembiayaan
- Penerimaan Rp. 128,606,015,637.07
- Pengeluaran Rp. -
Pembiayaan netto Rp. 128,606,015,637.07
d. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (silpa) Rp. 68,909,681,423.60
Pasal 3
Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sebagai berikut:
(1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah
Rp.20.008.925.018,15
(2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja dan transfer
sejumlah Rp.88.918.605.692,75
(3) Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah
Rp.(68.909.680.674,60)
a. Anggaran Pendapatan setelah perubahan Rp. 573,797,764,727.68
b. Realisasi Rp. 553,788,839,709.53
Selisih lebih/(kurang) Rp. 20,008,925,018.15
(4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan
sejumlah Rp. 0,00
(5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan
sejumlah Rp. 0,00
(6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah
Rp.0,00
dan pertanggung jawaban lainnya (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG JUMLAH UANG PERSEDIAAN UNTUK SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya usulan pengurangan jumlah Uang Persedian (UP) Tahun Anggaran 2019, maka untuk kelancaran proses pelaksanaan administrasi keuangan daerah, perlu merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 1 tahun 2019 tentang Jumlah Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 19 tahun 2011, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2018, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 1 tahun 2019 Jumlah Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019 dengan perubahan sebagai berikut :
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Jumlah Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 1 tahun 2019
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 tahun 2019
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016.
peraturan walikota ini mengatur tentang PERATURAN WALIKOTA TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PADANG PANJANG, dengan sistematika sebagai berikut:
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
15 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 28 Tahun 2019
PERWALI Kota Padang Panjang No. 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perwako Padang Panjang No. 28 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Padang Panjang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka evaluasi dan penataan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS, TATA KERJA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka evaluasi dan penataan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS, TATA KERJA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2018,
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka evaluasi dan penataan perangkat
daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian
Penataan Perangkat Daerah dan melaksanakan ketentuan
Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Inspektorat;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 220 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
bahwa dalam rangka evaluasi dan penataan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS, TATA KERJA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang PEDOMAN PENGELOLAAN
BARANG MILIK DAERAH, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
3. PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN BARANG MILIK DAERAH
4. PENGADAAN
5. PENGGUNAAN
6. PEMANFAATAN
7. PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
8. PENILAIAN
9. PEMINDAHTANGANAN
10. PEMUSNAHAN
11. PENGHAPUSAN
12. PENATAUSAHAAN
13. PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN
14. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA SOPD YANG MENGGUNAKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
15. BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA
16. GANTI RUGI DAN SANKSI
17. KETENTUAN PERALIHAN
18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
297
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat