Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2019

PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, dengan sistematika sebagai berikut : 1. KETENTUAN UMUM 2. PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH 3. PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN BARANG MILIK DAERAH 4. PENGADAAN 5. PENGGUNAAN 6. PEMANFAATAN 7. PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN 8. PENILAIAN 9. PEMINDAHTANGANAN 10. PEMUSNAHAN 11. PENGHAPUSAN 12. PENATAUSAHAAN 13. PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN 14. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA SOPD YANG MENGGUNAKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH 15. BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA 16. GANTI RUGI DAN SANKSI 17. KETENTUAN PERALIHAN 18. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
17 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2019
Tanggal Berlaku
17 Juni 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 3
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 885 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan