Peraturan daerah ini mengatur tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, dengan sistematika sebagai berikut : 1. KETENTUAN UMUM 2. PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH 3. PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN BARANG MILIK DAERAH 4. PENGADAAN 5. PENGGUNAAN 6. PEMANFAATAN 7. PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN 8. PENILAIAN 9. PEMINDAHTANGANAN 10. PEMUSNAHAN 11. PENGHAPUSAN 12. PENATAUSAHAAN 13. PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN 14. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA SOPD YANG MENGGUNAKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH 15. BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA 16. GANTI RUGI DAN SANKSI 17. KETENTUAN PERALIHAN 18. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat