Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 1 tahun 2019 Jumlah Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019 dengan perubahan sebagai berikut : Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Jumlah Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat