Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panajng Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kota Padang Panjang TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, pada Diktum Kesatu perlu melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, penyediaan jaring pengamanan sosial/ social safety net
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2020
UU No 8 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 15 Th 2004, UU No 33 th 2004, UU No 23 Th 2014, UU No 20 Th 2019, PP No 12 Th 2019, PP No 18 Th 2016, PP Pengganti UU No 1 Th 2020, Perpres No 78 Th 2019, Permendagri No 13 Th 2006, Permenkeu No 19/PMK.07/2020, Permendagri No 20 th 2020, Perda Kota Padang Panjang No 12 Th 2019, Perwako Padang Panjang No 5 Th 2016, Perwako Padang Panjang No 69 Th 2019
Merubah atas Lampiran I, II, dan III Peraturan Walikota Padang Panjang No 69 Th 2019 tentang Penjabaran APBD Kota Padang Panjang TA 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Peraturan Walikota Padang Panjang No 8 Th 2020 dan Peraturan Walikota Padang Panjang No 69 Th 2019 tentang Penjabaran APBD Kota Padang Panjang TA 2020
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari ekkerasan dan diskriminasi
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Nomor 11 Thun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu mengintegrasikan program kesejahteraan dan perlindungan anak kedalam program pembangunan Kota Padang Panjang yang responsif terhadap anak melalui pengembangan Kota Layak Anak
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Pengembangan Kota Layak Anak
UU No 8 Th 1956, UU No 39 Th 1999, UU No 31 Th 2002, UU No 13 Th 2003, UU No 20 Th 2003, UU No 23 Th 2004, UU No 11 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 2 Th 1988, Keppres No 36 Th 1990, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 11 Th 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 12 Th 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 13 Th 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 14 Th 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 8 Th 2014, Permenkes No 75 Th 2014, Perda Kota Padang Panjang No 7 Th 2015
Ketentuan Umum, Kebijakan Kota Layak Anak (Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Tahapan Pengembangan KLA), Rencana Aksi Daerah (Umum, Rencana Aksi Kecamatan dan kelurahan, Kelembagaan), Kebijakan Sekolah Ramah Anak, Puskesmas Ramah Anak (Umum, Tujuan, Komponen PRA), Sistem Skoring dan Indikator, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2020
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang No 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, perlu menyesuaikan kembali aturan tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
UU No 8 Th 1956, UU No 40 Th 2004, UU No 11 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 2 Th 2012, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 32 Th 2011, Perda Kota Padang Panjang No 8 Th 2008, Perwako Padang Panjang No 16 Th 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2020
PERWALI Kota Padang Panjang No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panajng Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kota Padang Panjang TA 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANAJANG NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN APBD KOTA PADANG PANJANG TA 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panajang Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kota Padang Panjang TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik dan Non Fisil pada beberapa bidang Dana Alokasi Khusus, Penyesuaian terhadap Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa, serta adanya usulan pergeseran anggaran dari Perangkat Daerah serta untuk memenuhi maksud dalam Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu merubah atas lampiran Peraturan Walikota padang Panjang Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2020
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2020
UU No 8 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 15 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 23 Th 2014, UU No 20 Th 2019, PP No 12 Th 2019, PP No 18 Th 2016, PP No 78 Th 2019, Perpres RI No 78 Th 2019, Perpres RI No 88 Th 2019, Permendagri No 13 Th 2006, Permenkeu No 130/PMK.07/2019, Permendikbud No 13 Th 2020 Permenkeu No 8/PMK.07/20, Permenkes No 85 Th 2019, Permenkes No 86 Th 2019, Permenpar No 4 Th 2019, Permenpar No 5 Th 2019, Perda Kota Padang Panjang No 12 th 2019, Perwako Padang Panjang No 5 Th 2016, Perwako Padang Panjang No 69 Th 2019,
Merubah Lampiran I, II, dan III Peraturan Walikota padang Panjang No 69 Th 2019 tentang Penjabaran APBD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2020
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2020
PERDA Kota Padang Panjang No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TAK TERDUGA
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Tidak Terduga digunakan untuk menganggarkan kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup
b. bahwa agar pengelolaan belanja tidak terduga dapat digunakan secara akuntabel dan efisien, perlu diatur tata cara pemberian dan pertanggungjawabannya
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
UU No 8 Th 1956, UU No 4 Th 1984, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 15 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 40 Th 2004, UU No 24 Th 2007, UU No 11 Th 2009, UU No 36 Th 2009, UU No 17 Th 2013, UU No 23 Th 2014, PP No 12 Th 2019, PP No 21 Th 2008, PP No 71 Th 2010, Permendagri No 13 Th 2016, Permendagri No 20 Th 2020, Permenkes No 1501/Menkes/Per/X/2010, Permendagri No 32 Th 2011, Perda Kota Padang Panjang No 8 Th 2008
Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria, Penganggaran, Prosedur Pengajuan BTT, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2020
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan, serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
UU No 8 Th 1956, UU No 28 Th 1999, UU No 25 Th 2009, UU No 5 Th 2014, UU No 23 Th 2014, PP No 96 Th 2012, PermenPAN RB No 15 Th 2014, Perda Kota Padang Panjang 2016
Setiap Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik wajib Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan, penetapan dan penerapan Standar Pelayanan sebagaimana dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2020
PERUBAHAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI UNTUK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur SIpil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian pembobotan besaran Tambahan Perbaikan Pengahasilan berdasarkan kepada Proporsional tingkatan golongan Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan penyesuaian kembali Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 tahun 2020 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
UU No 8 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 13 Th 2006, Perwako Pdang Panjang No 3 Th 2020, Perwako Padang Panjang No 4 Th 2020
Perubahan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Mengubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 tahun 2020 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2020
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Padang Panjang No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur SIpil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI UNTUK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tambahan penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memotivasi semangat kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, perlu diberikan tambahan penghasilan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerh, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran tambahan Penghasilan untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
UU No 8 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 12 Th 2019, Permendagro No 13 Th 2006, Perwako Padang Panjang No 3 Th 2020,
Menetapkan Besaran tambahan Penghasilan untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mencabut Keputusan Walikota padang Panjang No 31 Th 2019 tentang Besaran tambahan Penghasilan untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2020
PENILAIAN KINERJA UNTUK PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penilaian Kinerja untuk Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian kinerja yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penilaian Kinerja untuk Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
UU No 8 Th 1956, UU No 5 Th 2014, UU No 23 Th 2014, PP No 53 Th 2010, PP No 11 Th 2017, PP No 30 Th 2019, PermenPAN RB No 63 Th 2011, Perka BKN No 21 Th 2010, Kepmendagri No 061-5449 Th 2019
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penilaian Kinerja ( Penyusunan SKP, Penilaian Aktifitas, Penilaian Prilaku kerja, Penilaian realisasi kegiatan, Penilaian Instruksi Pimpinan), Penialain Disiplin Kerja, Pemberian TPP ASN (Penghitungan TP ASN, Pemotongan TPP, Penambahan TPP, Pembayaran TPP, ASN yang tidak diberikan TPP) Sistem Informasi TPP ASN (aplikasi TPP, waktu pengisian aplikasi tpp), Pengawasan dan Pengendalian, Alokasi Anggaran, Ketentuan Lain-lain, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Padang Panjang No. 32 Tahun 2017 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PADANG PANJANG
PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PADANG PANJANG
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah kota padang panjang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan dinamika perubahan harga perumahan di Kota padang Panjang yang mengalami kenaikan setiap tahunnya dan berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota padang Panjang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwalikan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang
UU No 8 Th 1956, UU No 12 Th 2011, UU No 17 Th 2014, UU No 23 Th 2014, PP No 18 Th 2017, PP No 12 Th 2018, Permendagri No 80 Th 2015, Perda Kota Padang Panjang No 1 Th 2017, Perda Kota Padang Panjang No 12 Th 2019, Perwako Padang Panjang No 69 Th 2019, Peraturan DPRD Kota Padang Panjang No 1A Th 2019
-Perubahan Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwalikan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang
-Tunjangan Perumahan untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Perwalikan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Perwako Nomor 32 Th 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota padang Panjang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwalikan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang
Peraturan Daerah Kota padang Panjang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwalikan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat